AMPANA– Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kini tengah bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus hukum yang menyeret pemilik akun media sosial atas nama Feri Tabb selaku terlapor ini, secara resmi telah masuk ke dalam tahap penelitian dan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian setempat.
Kepastian berjalannya penanganan hukum perkara ini dipertegas melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor surat SP2/145/145/V/RES.1.24/2026.
Surat pemberitahuan resmi tersebut dikeluarkan langsung atas nama Kepala Kepolisian Resor Tojo Una-Una yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Touna, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shahril Amri. Surat itu ditujukan secara khusus kepada Sdr. Abd. Wahid Rimpu selaku pihak pelapor.
Pernyataan Tegas Pihak Pelapor
Menyikapi perkembangan kasus ini, Sdr. Abd. Wahid Rimpu melalui kuasa hukumnya, Isak Adam, S.H., M.H., CLI, memberikan pernyataan resmi yang menegaskan keseriusan mereka dalam mengawal perkara ini hingga tuntas. Pihak pelapor menekankan bahwa mereka sangat menghormati prosedur hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polres Tojo Una-Una.
“Kami selaku pihak pelapor telah bersikap sangat kooperatif sejak awal laporan ini dilayangkan. Seluruh keterangan resmi yang dibutuhkan tim penyidik telah kami berikan secara transparan, lengkap dengan penyerahan barang bukti otentik berupa tangkapan layar (screenshot) digital dari unggahan terlapor.
Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian objektif terkait unsur pencemaran nama baik atau rasa malu ini kepada ahli bahasa dan penyidik kepolisian, dan kami percaya Polres Touna akan bekerja secara profesional.”
Polisi Buka Ruang Informasi Publik
Hingga saat ini, berkas perkara dan proses administrasi penyelidikan masih ditangani secara intensif oleh tim Penyidik dan Penyidik Pembantu dari Unit Pelayanan Reskrim Polres Tojo Una-Una.
Mengingat substansi perkara digital yang sensitif serta demi menjaga kelancaran proses hukum, pihak kepolisian meminta masyarakat luas untuk tetap tenang, tidak menyebarkan spekulasi liar, serta menunggu hasil resmi dari penyidik.
Guna memperkuat bukti-bukti materiil, jajaran Polres Tojo Una-Una juga secara terbuka mengimbau kepada masyarakat luas yang sekiranya memiliki data tambahan, dokumen digital, atau informasi relevan yang berkaitan dengan perkara ITE ini untuk segera melapor.
Masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan Kanit Tuntutan, Bripka Budiman, S.H., melalui nomor kontak resmi yang tertera pada lembar surat pemberitahuan perkembangan kasus tersebut.
Pewarta: Ahmad Tuliabu
Redaksi : Feri Windria







