Lampu Kuning Independensi: Dampak Hukum Jurnalis Aktif yang Menjabat Wakil Ketua BPD Desa Suka Damai

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : Ilustrasi

BILATO — Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Jefrianto, oknum Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Damai yang sekaligus aktif menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) media Pelopor Media (pelopormedia.ID) kini menjadi sorotan tajam. Kasus ini dinilai menjadi “lampu kuning” bagi runtuhnya independensi institusi pers sekaligus mencoreng tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari konflik kepentingan di wilayah Kecamatan Bilato.

Pelopor Media
Praktik rangkap jabatan yang dijalani Jefrianto dinilai menabrak dua regulasi sakral sekaligus, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menabrak Aturan Desa dan Kode Etik Pers
Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi legislatif dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Di sisi lain, jurnalis memiliki fungsi kontrol sosial terhadap publik dan pemerintah. Jika kedua jabatan ini disatukan pada diri Jefrianto, maka fungsi pengawasan dipastikan mandul.

“Ini adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 64 huruf h UU Desa, di mana anggota BPD dilarang keras merangkap jabatan lain yang dapat merugikan kepentingan desa atau menguntungkan kepentingan pribadi,” ujar Salah satu warga saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).
Tak hanya regulasi desa, Dewan Pers lewat Kode Etik Jurnalistik juga melarang keras posisi ganda ini. Pasal 1 KEJ secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen.

Sementara Pasal 6 KEJ melarang wartawan menyalahgunakan profesi. Menjadi bagian dari struktur kekuasaan di Desa Suka Damai otomatis menghilangkan legitimasi independensi Jefrianto sebagai seorang jurnalis yang membawa nama media.

Pelopor Media
Sanksi Copot Jabatan Menanti
Konsekuensi hukum dari pelanggaran rangkap jabatan ini tidak main-main.

Berdasarkan Pasal 65 UU Desa, Jefrianto selaku Wakil Ketua BPD Desa Suka Damai terancam sanksi administratif berat.

Prosesnya dimulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap oleh Bupati melalui Camat Bilato.

Sementara dari sisi profesi pers, jurnalis yang merangkap jabatan politik atau pemerintahan dapat dilaporkan ke Dewan Pers dan organisasi profesi terkait.

Sanksi terberatnya adalah pencabutan status kewartawanan dan pemecatan dari perusahaan media karena dinilai cacat integritas serta merusak independensi ruang redaksi.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

Redaksi : Feri Windria

Berita Terkait

Babak Baru Kasus ITE di Touna: Polisi Intensifkan Penyelidikan Laporan Abd. Wahid Rimpu Terhadap Akun Feri Tab. 
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Parit Kebumen
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila di Desa Sukarjo Mesim
Daftar Warga Miskin Terabaikan Terungkap, Lansia yang Rawat Anak Difabel di Bilato Tak Pernah Disentuh Bantuan
Jangan Sampai Salah Jalur! Ini Pembagian Titik Kumpul Pawai Ta’aruf MTQ Provinsi Riau 2026 di Kuansing
Satgas PETI Bentukan Bupati Kuansing Dipertanyakan, Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Masih Marak di Sekitar Hutan Lindung Koto Sentajo
Kota Dumai Bukan Hutan Tiang dan Kabel! YLBH MAPAN Rampungkan Gugatan Class Action, Warga Serahkan Beberapa Bukti”
Wako H. Paisal Lepas Keberangkatan Kafilah Dumai Menuju MTQ ke-44 di Kuansing

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:29 WIB

Lampu Kuning Independensi: Dampak Hukum Jurnalis Aktif yang Menjabat Wakil Ketua BPD Desa Suka Damai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:29 WIB

Babak Baru Kasus ITE di Touna: Polisi Intensifkan Penyelidikan Laporan Abd. Wahid Rimpu Terhadap Akun Feri Tab. 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:46 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Parit Kebumen

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:43 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila di Desa Sukarjo Mesim

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Daftar Warga Miskin Terabaikan Terungkap, Lansia yang Rawat Anak Difabel di Bilato Tak Pernah Disentuh Bantuan

Berita Terbaru