Ket foto : Ilustrasi
BILATO — Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Jefrianto, oknum Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Suka Damai yang sekaligus aktif menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) media Pelopor Media (pelopormedia.ID) kini menjadi sorotan tajam. Kasus ini dinilai menjadi “lampu kuning” bagi runtuhnya independensi institusi pers sekaligus mencoreng tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari konflik kepentingan di wilayah Kecamatan Bilato.
Pelopor Media
Praktik rangkap jabatan yang dijalani Jefrianto dinilai menabrak dua regulasi sakral sekaligus, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menabrak Aturan Desa dan Kode Etik Pers
Pakar hukum tata negara menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi legislatif dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Di sisi lain, jurnalis memiliki fungsi kontrol sosial terhadap publik dan pemerintah. Jika kedua jabatan ini disatukan pada diri Jefrianto, maka fungsi pengawasan dipastikan mandul.
“Ini adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 64 huruf h UU Desa, di mana anggota BPD dilarang keras merangkap jabatan lain yang dapat merugikan kepentingan desa atau menguntungkan kepentingan pribadi,” ujar Salah satu warga saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).
Tak hanya regulasi desa, Dewan Pers lewat Kode Etik Jurnalistik juga melarang keras posisi ganda ini. Pasal 1 KEJ secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen.
Sementara Pasal 6 KEJ melarang wartawan menyalahgunakan profesi. Menjadi bagian dari struktur kekuasaan di Desa Suka Damai otomatis menghilangkan legitimasi independensi Jefrianto sebagai seorang jurnalis yang membawa nama media.
Pelopor Media
Sanksi Copot Jabatan Menanti
Konsekuensi hukum dari pelanggaran rangkap jabatan ini tidak main-main.
Berdasarkan Pasal 65 UU Desa, Jefrianto selaku Wakil Ketua BPD Desa Suka Damai terancam sanksi administratif berat.
Prosesnya dimulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap oleh Bupati melalui Camat Bilato.
Sementara dari sisi profesi pers, jurnalis yang merangkap jabatan politik atau pemerintahan dapat dilaporkan ke Dewan Pers dan organisasi profesi terkait.
Sanksi terberatnya adalah pencabutan status kewartawanan dan pemecatan dari perusahaan media karena dinilai cacat integritas serta merusak independensi ruang redaksi.
Pewarta: Ahmad Tuliabu
Redaksi : Feri Windria







