Surati Wali Kota Pekanbaru, Laskar RMRB Minta Satpol PP dan DPMPTSP Periksa Operasional Sago KTV Hotel Furaya

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Pekanbaru, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.Jumat,10/07/2026.

Surat bernomor 099/LP-DPW/RMRB/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu berisi permohonan agar Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru berdasarkan informasi masyarakat serta dokumen pendukung yang dilampirkan oleh pelapor.

Dalam surat tersebut, RMRB menyebut telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan lady companion (LC) di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, RMRB juga mengaku memperoleh rekaman keterangan warga sekitar yang menurut pelapor menjelaskan adanya puluhan perempuan yang direkrut dari Jawa yang dipekerjakan di Sago Ktv Hotel Furaya Pekanbaru.

Selain itu, RMRB menyatakan telah melampirkan dokumentasi foto, video, serta rekaman percakapan yang menurut pemahaman pelapor memuat pernyataan seseorang yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola usaha mengenai penyediaan perempuan bagi tamu. Menurut RMRB, seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam laporannya, Laskar RMRB juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan verifikasi terhadap administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja yang berasal dari luar daerah, serta memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan operasional usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPW Laskar RMRB Provinsi Riau, Rahmadani Putra kepada media, (10/7/2026) mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pengawasan pemerintah terhadap dunia usaha.

“Kami berharap Bapak Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan Satpol PP dan DPMPTSP menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun meminta agar seluruh informasi dan dokumen yang kami serahkan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Laskar RMRB dalam suratnya juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan usaha, melakukan pendataan identitas pekerja sesuai ketentuan administrasi, berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru saat dikomfirmasi media mengatakan akan menyelediki sesuai kewenangan yang berlaku.

“Nanti kita pulbaket dulu ya,,kita selidiki dulu sesuai kewenangan kami..”tulisnya melalui pesan whatsaap.

Penelusuran jejak digital pemberitaan media, pada Januari 2014 Satpol PP Pekanbaru menangkap 20 wanita yang mengaku bekerja di Hotel Furaya Pekanbaru karena tidak memiliki KTP Pekanbaru, yang kemudian lepas usai pengurus bolak balek ke Kantor Satpol PP Pekanbaru (riaupos.co /12/01/2014).

Dan pada tahun Agustus 2020, DPRD Pekanbaru meminta Hotel Furaya Pekanbaru disegel karena diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL-UPL.(goriau.co /19/08/2020

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru terkait isi pengaduan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan resmi yang disampaikan pelapor kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh informasi yang dimuat merupakan isi pengaduan dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.***

Raja Hasibuan.

Berita Terkait

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan
Agenda 15 oktober dipertanyakan, warga desa mire kecewa tak temui anggota DPRD
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar

Berita Terbaru