RSUD dr Suhatman Dumai Terapkan Aturan Baru Kontrol BPJS Mulai 1 Juli 2026

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

DUMAI – RSUD dr Suhatman Kota Dumai mulai menerapkan ketentuan baru pelayanan kontrol bagi peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dan Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor 2740/VI-06/1024.

Direktur RSUD dr Suhatman Kota Dumai, dr. Eka Viora Effendi, MARS, mengatakan pasien rawat jalan wajib datang sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol. Pasien yang tidak hadir sesuai jadwal tanpa melakukan konfirmasi harus menjadwalkan ulang kunjungan.

Perubahan jadwal dapat dikonfirmasi melalui WhatsApp di nomor 0821-7330-4842 paling lambat H-1 sebelum jadwal kontrol. Pasien yang terlambat dari tanggal kontrol juga dapat memperoleh pelayanan dengan melakukan reservasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperlancar pelayanan, pasien diminta membawa Kartu JKN atau BPJS Kesehatan, baik fisik maupun digital melalui aplikasi Mobile JKN, serta KTP yang masih berlaku. Seluruh peserta BPJS Kesehatan juga diimbau menggunakan aplikasi Mobile JKN saat pendaftaran.

“Aturan ini merupakan kebijakan dari BPJS Kesehatan dan kami hanya melaksanakannya. Kami berharap masyarakat memahami ketentuan ini agar pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan efisien,” ujar dr. Eka Viora.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi darurat yang tetap dapat langsung memperoleh pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).***

Berita Terkait

105 Atlet Taekwondo Dumai Siap Berlaga di Riau Challenge 2026
Bibion Return Episode 1 Hadir, Dorong UMKM Kenal Potensi Lelang Indonesia
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg
10 Calon Pimpinan Baznas Dumai Jalani Verifikasi Baznas RI, Lima Nama Akan Dipilih
Mobil Tabrak Pembatas Jalan di Dumai, Kondisi Keselamatan Infrastruktur Disorot
Antisipasi Dampak Asap Karhutla, Satlantas Polres Dumai Bagikan 200 Masker kepada Masyarakat
Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta
Polwan Polres Dumai Bagikan Souvenir kepada Anak-Anak, Sambut HUT Polwan ke-78

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:52 WIB

105 Atlet Taekwondo Dumai Siap Berlaga di Riau Challenge 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:10 WIB

Bibion Return Episode 1 Hadir, Dorong UMKM Kenal Potensi Lelang Indonesia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:26 WIB

10 Calon Pimpinan Baznas Dumai Jalani Verifikasi Baznas RI, Lima Nama Akan Dipilih

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Mobil Tabrak Pembatas Jalan di Dumai, Kondisi Keselamatan Infrastruktur Disorot

Berita Terbaru