DUMAI – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika kembali dilakukan aparat kepolisian di Kota Dumai. Seorang pria bernama Wahyu Marfariza alias Rambo (36) diamankan dalam penggerebekan sebuah pondok di kawasan perkebunan sawit di Jalan Akasia, RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang disebut memiliki jumlah cukup besar, di antaranya sekitar 2 kilogram sabu dan 4 kilogram daun ganja kering.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan sawit tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai bersama personel Polsek Bukit Kapur melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi.
Di tempat tersebut, petugas mengamankan Wahyu Marfariza alias Rambo yang kemudian dilakukan penggeledahan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 50 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan 96,5 butir yang diduga pil ekstasi, dua bungkus serbuk yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram, serta 132 butir yang diduga Happy Five.
Tidak berhenti di situ, petugas turut menemukan dua paket yang diduga daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.
Jumlah barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan jenis, kandungan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.614.000.
Tiga unit timbangan digital, plastik klip, satu unit CCTV, serta dua unit telepon seluler juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi menyebut Wahyu Marfariza diduga memiliki, menyimpan, menguasai, serta terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan barang-barang tersebut. Namun, status dan keterlibatan hukum yang bersangkutan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan.
Dari pemeriksaan urine, Wahyu Marfariza alias Rambo dilaporkan menunjukkan hasil positif Methamphetamine. Sementara itu, hasil pemeriksaan untuk Amphetamine dan THC dinyatakan negatif.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang, jaringan yang mungkin terkait, serta peran masing- masing pihak dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini kembali menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat ketika menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Informasi awal dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.







