DUMAI – Langkah ini didasarkan pada data rill bahwa terdapat sebanyak 98.154 unit kendaraan bermotor di Kota Dumai yang tercatat menunggak pajak.
Akumulasi nilai tunggakan dari puluhan ribu kendaraan tersebut sangat fantastis, yakni mencapai Rp28.130.905.512, yang berpotensi besar untuk menggenjot pembangunan daerah jika berhasil ditagih.
Wako Paisal menegaskan bahwa penegakan aturan perpajakan ini akan dilakukan secara adil dan merata kepada seluruh wajib pajak
“Tidak ada tebang pilih, semua wajib pajak akan kita pungut pajaknya karena masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban yang sama”.
“Bagi ASN yang kedapatan menunggak pajak kendaraan, sanksinya tegas berupa pemotongan langsung dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka”.
sumber : Facebook wak jei







