Ket foto : Muhammad Al Ichwan Hadi, S.Sos. (sering disapa Iwan Jambul) politisi sekaligus anggota DPRD Dumai 2 periode dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 1
DUMAI – Polemik dugaan pengalihan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Dumai dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 ke Dapil 4 terus bergulir. Klarifikasi yang disampaikan anggota DPRD Kota Dumai dari Fraksi PKS, Muhammad Al Ichwan Hadi, kepada Redaksi Halodumai.com pada tanggal 15 Juli melalui pesan singkat (Whatsapp) dinilai belum menjawab substansi persoalan yang menjadi inti pemberitaan sebelumnya.
Sorotan utama publik bukan semata pada bantahan yang disampaikan, melainkan pada dugaan adanya pengalihan usulan Pokir dari Dapil 1 ke Kelurahan STDI yang berada di wilayah Dapil 4.
Hingga kini, menurut penilaian redaksi, klarifikasi tersebut belum menguraikan secara rinci dasar hukum, mekanisme, maupun alasan yang mendasari dugaan pengusulan lintas daerah pemilihan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) merupakan usulan program pembangunan yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing – masing.
Pokir selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengusulan Pokir mengacu pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksana mengenai perencanaan pembangunan daerah.
Pada prinsipnya, usulan Pokir disusun berdasarkan hasil reses dan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan.
Polemik mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya usulan Pokir dari anggota DPRD Dapil 1 untuk kegiatan di wilayah Dapil 4.
Dugaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian mekanisme pengusulan dengan ketentuan yang berlaku serta perlunya penjelasan yang lebih komprehensif dari pihak terkait.
Sejumlah kalangan menilai bahwa transparansi dalam pengelolaan Pokir merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan penafsiran terhadap mekanisme pengusulan Pokir, penjelasan yang berbasis dokumen dan regulasi dinilai diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun administrasi tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan pemeriksaan atas fakta, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun untuk kepentingan informasi publik dengan tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Muhammad Al Ichwan Hadi maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Pimpinan Redaksi : Feri Windria







