DUMAI – Polemik penyaluran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Dumai kian memanas. Gelombang desakan agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang terus bergulir. Kali ini, mantan aktivis mahasiswa dan pemuda, Riski Kurniawan, ST., M.IP, secara terbuka meminta Pimpinan DPRD Kota Dumai dan DPD PKS Kota Dumai segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat sebelum isu tersebut semakin liar dan menggerus kepercayaan publik.
Menurut Riski, diam bukanlah solusi. Sebaliknya, keterbukaan adalah langkah paling tepat untuk menghentikan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada persoalan, jelaskan kepada publik. Kalau ada kekeliruan, sampaikan apa adanya. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak dan jangan menggantung sebuah persoalan yang menyangkut uang rakyat,” tegasnya kepada awak media, Jumat (17/7/2026).
Riski yang kini tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Keadilan (ARUK) menilai bahwa Pokir merupakan instrumen pembangunan yang lahir dari aspirasi masyarakat, bukan untuk memunculkan tanda tanya. Karena itu, ia mendorong agar seluruh proses penyaluran Pokir dapat dibuka secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Publik berhak mengetahui ke mana saja Pokir disalurkan, apa dasar penentuannya, dan apakah seluruh proses telah sesuai aturan. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih banyaknya kebutuhan pembangunan di Kecamatan Dumai Kota dan Dumai Selatan, mulai dari infrastruktur jalan, rumah layak huni, hingga sektor pendidikan yang menurutnya masih membutuhkan perhatian serius.
Di sisi lain, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat dan lembaga yang berwenang. Warga tersebut menyampaikan adanya dugaan yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut. Namun demikian, dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan proses klarifikasi serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menanti sikap resmi dari Pimpinan DPRD Kota Dumai maupun DPD PKS Kota Dumai. Klarifikasi dinilai penting untuk mengakhiri polemik sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan DPRD Kota Dumai dan DPD PKS Kota Dumai belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Feri Windria







