KUANTAN SINGINGI – Pelayanan di SPBU Kebun Nanas (Nomor SPBU 14.295.678) yang berlokasi di Jalan Lintas Teluk Kuantan–Pekanbaru, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menuai sorotan setelah pengisian BBM subsidi jenis Pertalite dihentikan saat antrean kendaraan masih panjang, sementara pada waktu yang sama pelayanan BBM subsidi jenis Bio Solar tetap berlangsung.minggu (19/7/2026)
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Puluhan pengendara roda dua maupun roda empat yang telah mengantre selama berjam-jam mengaku kecewa karena belum sempat mengisi BBM ketika pompa Pertalite tiba-tiba dihentikan.
Salah seorang konsumen kemudian mempertanyakan alasan penghentian pelayanan kepada operator SPBU.
“Kenapa mesin pompa sudah mati?” tanya konsumen.
Operator menjawab singkat,
“Jamnya sudah habis, kami kerja hanya sampai jam 11.”
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Di saat pengisian Pertalite dihentikan dengan alasan jam operasional telah berakhir, pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar masih terlihat terus melayani kendaraan yang datang.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika penghentian pelayanan memang didasarkan pada berakhirnya jam operasional, mengapa pengisian Bio Solar masih tetap berlangsung? Sebaliknya, apabila pelayanan SPBU masih berjalan, apa dasar kebijakan penghentian pengisian Pertalite ketika antrean konsumen belum selesai?
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, media ini mendatangi kantor SPBU dan meminta klarifikasi kepada pihak pengelola.
Saat ditanya mengenai alasan perbedaan pelayanan tersebut, salah seorang yang berada di kantor SPBU mengatakan,
“Jam sudah habis, nanti kami buka malam. Penjualan kami dipertanyakan.”
Pernyataan tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai dasar kebijakan penghentian pengisian Pertalite, sementara Bio Solar tetap dilayani pada waktu yang sama. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang menerangkan alasan adanya perbedaan perlakuan terhadap dua jenis BBM bersubsidi tersebut.
Yang menjadi perhatian bukan semata-mata penghentian pengisian Pertalite, melainkan tidak adanya kepastian informasi kepada masyarakat. Konsumen telah meluangkan waktu untuk mengantre cukup lama, namun baru mengetahui pelayanan dihentikan ketika giliran mereka belum tiba. Di sisi lain, pelayanan terhadap BBM subsidi jenis Bio Solar masih tetap berlangsung.
Apabila memang terdapat kebijakan atau ketentuan mengenai pembatasan jam pelayanan untuk jenis BBM tertentu, informasi tersebut semestinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Dengan demikian, konsumen memiliki kepastian sebelum memutuskan untuk mengantre dan tidak dirugikan oleh ketidakjelasan informasi.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, kepastian pelayanan, serta informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa. Sementara Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta melayani konsumen secara benar dan tidak diskriminatif.
Karena itu, peristiwa ini patut menjadi perhatian PT Pertamina Patra Niaga bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap standar operasional pelayanan di SPBU tersebut. Evaluasi diperlukan agar pelayanan BBM bersubsidi dapat berjalan secara transparan, konsisten, akuntabel, serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola SPBU Kebun Nanas maupun PT Pertamina Patra Niaga apabila terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan operasional dan pelayanan yang dimaksud. (Zul)







