Pidsus Kejari Dumai Sita Rp.305 Juta Rupiah dari Tersangka Dugaan Korupsi Bandwidth

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, selaku penyidik tipikor, pada hari ini Senin tanggal 27 Mei 2024 Pukul 10.00 WIB, telah berhasil menyita uang 0,3 Miliar atau tepatnya Rp305.256.335,71 dari tersangka SHL dalam perkara dugaan tipikor pengadaan bandwidth Kominfo Kota Dumai TA 2019. 

Penyitaan tersebut dimaksudkan untuk asset recovery. Nantinya akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Proses penyitaan berlangsung lancar karena tersangka SHL dengan pendampingan Penasihat Hukumnya, Cassaroly Sinaga & partners, bersikap kooperatif.

Uang sitaan tersebut telah disimpan dalam rekening penitipan, yakni Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 120 Kejari Dumai pada Bank BRI Cabang Dumai. Setelah sita, penyidik juga telah memohon penetapan pengadilan untuk mendapatkan persetujuan sita.

“Perkembangan terakhir, Jaksa selaku penyidik telah merampungkan berkas perkara dan telah menyerahkan kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian atau tahap I pada Rabu tanggal 28 Mei 2024 yang lalu. Saat ini, Penuntut Umum masih dalam masa prapenuntutan 7 sampai 14 hari untuk menentukan lengkap atau belum lengkapnya berkas perkara,” ujar Kajari Dumai, Agustinus Herimulyanto SH, MH.Li, didampingi Kasi Pidsus, Herlina Samosir SH, MH. 

Kajari berharap aspek formal dan material benar-benar terpenuhi lengkap sehingga tahapan proses hukum dapat segera tuntas.

Seperti telah dipublikasikan sebelumnya, SHL yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Direktur PT. Mayatama Solusindo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan kelas IIB Dumai. Selain SH, telah ditetapkan pula MFZ yang menjabat sebagai Plt Kadis Kominfo Kota Dumai waktu itu.

“Perlu dipahami bahwa Berdasarkan UU Kejaksaan, kewenangan kejaksaan untuk melakukan asset recovery (pengembalian aset) terhadap kerugian keuangan negara. Implementasinya, diawali dari melakukan penelusuran aset (asset tracing), dilanjutkan upaya paksa berupa penyitaan aset-aset milik tersangka agar nantinya dapat ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan untuk pemulihan keuangan negara,” pungkasnya.**

Berita Terkait

Video Viral Bongkar Kumuhnya Pelabuhan RoRo Dumai, Kritik Boleh Tapi Bahaya Jika Salah Sasaran
Kapolsek KSKP Dumai Bersama Personil Melakukan Pengecekan Tanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Tuah Brata Pangan
Warga Malaysia Kibarkan Bendera Merah Putih, Minta Gabung ke RI
Polres Dumai Gelar Upacara Khidmat dan Teguhkan Semangat Persatuan Peringati Hari Lahir Pancasila 2026
Enam Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Rutan Dumai Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
PT Pelabuhan Dumai Berseri Mengucapkam Selamat Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Semangat Persatuan dan Damai
Sat Reskrim Polres Dumai Gelar Sosialisasi KUHAP Bersama PPNS lintas Instansi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:12 WIB

Video Viral Bongkar Kumuhnya Pelabuhan RoRo Dumai, Kritik Boleh Tapi Bahaya Jika Salah Sasaran

Senin, 1 Juni 2026 - 07:13 WIB

Kapolsek KSKP Dumai Bersama Personil Melakukan Pengecekan Tanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Tuah Brata Pangan

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Warga Malaysia Kibarkan Bendera Merah Putih, Minta Gabung ke RI

Senin, 1 Juni 2026 - 06:20 WIB

Polres Dumai Gelar Upacara Khidmat dan Teguhkan Semangat Persatuan Peringati Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 06:16 WIB

Enam Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Berita Terbaru