Pidsus Kejari Dumai Sita Rp.305 Juta Rupiah dari Tersangka Dugaan Korupsi Bandwidth

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, selaku penyidik tipikor, pada hari ini Senin tanggal 27 Mei 2024 Pukul 10.00 WIB, telah berhasil menyita uang 0,3 Miliar atau tepatnya Rp305.256.335,71 dari tersangka SHL dalam perkara dugaan tipikor pengadaan bandwidth Kominfo Kota Dumai TA 2019. 

Penyitaan tersebut dimaksudkan untuk asset recovery. Nantinya akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Proses penyitaan berlangsung lancar karena tersangka SHL dengan pendampingan Penasihat Hukumnya, Cassaroly Sinaga & partners, bersikap kooperatif.

Uang sitaan tersebut telah disimpan dalam rekening penitipan, yakni Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 120 Kejari Dumai pada Bank BRI Cabang Dumai. Setelah sita, penyidik juga telah memohon penetapan pengadilan untuk mendapatkan persetujuan sita.

“Perkembangan terakhir, Jaksa selaku penyidik telah merampungkan berkas perkara dan telah menyerahkan kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian atau tahap I pada Rabu tanggal 28 Mei 2024 yang lalu. Saat ini, Penuntut Umum masih dalam masa prapenuntutan 7 sampai 14 hari untuk menentukan lengkap atau belum lengkapnya berkas perkara,” ujar Kajari Dumai, Agustinus Herimulyanto SH, MH.Li, didampingi Kasi Pidsus, Herlina Samosir SH, MH. 

Kajari berharap aspek formal dan material benar-benar terpenuhi lengkap sehingga tahapan proses hukum dapat segera tuntas.

Seperti telah dipublikasikan sebelumnya, SHL yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Direktur PT. Mayatama Solusindo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan kelas IIB Dumai. Selain SH, telah ditetapkan pula MFZ yang menjabat sebagai Plt Kadis Kominfo Kota Dumai waktu itu.

“Perlu dipahami bahwa Berdasarkan UU Kejaksaan, kewenangan kejaksaan untuk melakukan asset recovery (pengembalian aset) terhadap kerugian keuangan negara. Implementasinya, diawali dari melakukan penelusuran aset (asset tracing), dilanjutkan upaya paksa berupa penyitaan aset-aset milik tersangka agar nantinya dapat ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan untuk pemulihan keuangan negara,” pungkasnya.**

Berita Terkait

Dialog Interaktif PRIMA Pengadilan Tinggi Riau Menyapa
10 Macam Khaisat Mengkonsumsi Buah Timun
Buruh Lokal Tuntut Keadilan, KSOP Dumai Dinilai Abaikan Suara Masyarakat Pelabuhan
Badan Anggaran DPRD Kota Dumai Bersama TAPD Gelar Rapat Kerja Terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025
Polres Dumai Anjangsana ke Anggota Polri Yang Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-79
Ketua DPRD Kota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025 di Halaman Polres Dumai
Sekda H. Indra Gunawan Pimpin Apel dan Memberikan Apresiasi Respon Cepat Personil Damkar
Pemerintah Kota Dumai Matangkan Persiapan Penjemputan 270 Jamaah Haji 2025

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:47 WIB

Dialog Interaktif PRIMA Pengadilan Tinggi Riau Menyapa

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:33 WIB

10 Macam Khaisat Mengkonsumsi Buah Timun

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:22 WIB

Buruh Lokal Tuntut Keadilan, KSOP Dumai Dinilai Abaikan Suara Masyarakat Pelabuhan

Selasa, 17 Juni 2025 - 04:13 WIB

Badan Anggaran DPRD Kota Dumai Bersama TAPD Gelar Rapat Kerja Terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 04:01 WIB

Polres Dumai Anjangsana ke Anggota Polri Yang Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Berita

Dialog Interaktif PRIMA Pengadilan Tinggi Riau Menyapa

Selasa, 17 Jun 2025 - 06:47 WIB

Berita

10 Macam Khaisat Mengkonsumsi Buah Timun

Selasa, 17 Jun 2025 - 05:33 WIB