Pungut Biaya Perpisahan Ratusan Ribu Kepada Peserta Didik. Warga Minta Bupati Suhardiman Amby Evaluasi Kepala Sekolah

- Penulis

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ket foto : ilustrasi

KUANTAN SINGINGI –  Memasuki masa akhir tahun pelajaran 2023- 2024 sejumlah sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kuantan Singingi akan menggelar perpisahan murid. Sejumlah sekolah di Kuansing pungut iuran kepada orang tua murid untuk biaya perpisahan tersebut. Padahal, tegas dilarang Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

Berdasarkan investigasi awak media, untuk penyelenggara acara perpisahan itu sejumlah sekolah baik tingkat SD maupun SMP di Kuansing melakukan pungutan iuran biaya perpisahan dengan besaran angka bervariasi berkisar  Rp100 ribu – Rp250 ribu. 

Dalam  Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 dijelaskan secara tegas bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian dipertegas pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, di SMPN1 Logas Tanah Darat Kuansing ternyata masih tetap melakukan iuran, dan tidak tertutup kemungkinan juga dilakukan oleh seluruh sekolah tingkat SDN dan SMPN di Kuansing. Awak media menemukan adanya pungutan berdalih  biaya perpisahan dengan besaran angka, untuk kelas 9 dikenakan iuran Rp250 ribu, dan kelas 7 dan kelas 8 dikenakan Rp100 ribu di SMPN 1 Logas Tanah Darat.

Untuk memastikan info yang diperoleh, awak media mencoba menghubungi kepala SMPN1 Logas Tanah Darat(LTD) Miswardi,S.Pd ke nomor handphone  081365942xxx untuk konfirmasi, ternyata nomor tersebut tidak aktif. Upaya konfirmasi  dilakukan sebanyak tiga kali, namun handphone kepsek  masih juga tidak aktif.

Kemudian, untuk memastikan info yang diperoleh, awak media mencoba mengkonfirmasi salah seorang wali murid yang tidak berkenan dipublikasikan namanya mengatakan benar, ada pungutan berdalih iuran untuk biaya perpisahan sebagai sebagaimana besaran diatas. Kelas 7dan 8 dikenakan iuran Rp100 ribu, dan kelas 9 dikenakan iuran Rp 250 ribu 

” Iya, bukan kita tidak dengan acara perpisahan, tapi sebaiknya perpisahan itu diadakan sesuai dengan kemampuan sekolah, tanpa harus membebani wali murid. Anak kita bukan seorang yang memerlukan biaya, ada yang sedang kuliah juga, kita minta evaluasi kinerja kepala sekolah tersebut,” kata salah seorang wali murid saat di konfirmasi terkait info adanya pungutan atau iuran disekolah tempat anaknya menuntut ilmu Minggu (25/5/2024) pagi via sambungan whatshap.

Wali murid ini, kepada awak media, menceritakan bahwa sekolah tempat anaknya belajar itu, rencananya melaksanakan di gedung Kantor Kecamatan Logas tanah Darat (LTD). Dengan begitu, tentu menimbulkan biaya besar, kalau diselenggarakan disekolah tentu tidak akan membutuhkan biaya besar, kenapa harus diselenggarakan di gedung.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Herizon, S.Pdi melalui Kepala Bidang (Kabid) pendidikan dasar, menengah Zulmaswan,S.Pd saat di konfirmasi melalui Pesan Whatsapp nomor +62 852-7108-5XXX belum membalas pesan tersebut meski sudah contreng dua tanda pesan diterima. (Zul) 

Redaksi : Feri Windria

NB : Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/ penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Berita Terkait

Karutan Dumai Kunjungi Pengadilan Negeri Dumai Untuk Mempererat Sinergitas
Bahas Peningkatan Layanan, Karutan Dumai Gelar Rapat Bersama Subseksi Pelayanan Tahanan
Antara Rokok Ilegal dan Rokok Legal Memiliki Perbedaan Signifikan Dalam Beberapa Aspek
Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok
Mosi Tak Percaya PERSANI Dumai Ke PERSANI Pengprov
Dispertaru Sosialisasikan Memberikan Inovasi Layanan Pengaduan Terkait Bangunan Baru
Sebanyak 80 Orang Anak Yatim Menerima Santunan Dalam Rangka Memperingati Hari Pelindo ke-4, Pelindo Regional 1 Dumai
Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Karutan Dumai Kunjungi Pengadilan Negeri Dumai Untuk Mempererat Sinergitas

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Bahas Peningkatan Layanan, Karutan Dumai Gelar Rapat Bersama Subseksi Pelayanan Tahanan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:07 WIB

Antara Rokok Ilegal dan Rokok Legal Memiliki Perbedaan Signifikan Dalam Beberapa Aspek

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:47 WIB

Mosi Tak Percaya PERSANI Dumai Ke PERSANI Pengprov

Berita Terbaru

Berita

Mosi Tak Percaya PERSANI Dumai Ke PERSANI Pengprov

Minggu, 12 Okt 2025 - 04:47 WIB