Rangkap Peran Jadi Korlap Demo, Jurnalis di Touna Dinilai Tabrak Aturan Dewan Pers

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMPANA – Langkah Jefri Anto Dako, seorang jurnalis aktif di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Touna menuai sorotan tajam.

Tindakan ganda tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan regulasi resmi Dewan Pers mengenai independensi profesi wartawan.

Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, saat puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bergerak menyerbu gedung wakil rakyat.

Mereka menuntut kejelasan atas 270 sertifikat tanah milik masyarakat Desa Tojo yang diduga ditarik secara sepihak oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tojo Una-Una.

Kronologi Gerakan Massa

Ketegangan memuncak setelah warga mengetahui bahwa ratusan sertifikat hak atas tanah mereka telah diambil alih oleh BPN tanpa proses hukum yang transparan.

Merasa hak-haknya dilanggar, warga membentuk aliansi dan memutuskan untuk menekan DPRD Touna melalui aksi demonstrasi.

Di tengah lautan massa, sosok Jefri Anto Dako terlihat sangat dominan. Ia tidak hanya hadir sebagai pengamat atau peliput, tetapi aktif berada di barisan paling depan, memimpin orasi, dan mengkoordinir gerakan massa menggunakan pengeras suara.

Posisinya sebagai Korlap membuat batas antara fungsi pers dan aktivisme menjadi kabur.

Aksi tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan diterbitkannya rekomendasi resmi DPRD Nomor 170/89/DPRD/2026. Salah satu poin utamanya mendesak pihak terkait, termasuk BPN, untuk segera mengembalikan dokumen tanah tersebut kepada pemilik sah.

Tabrak Regulasi dan Etika Pers

Keterlibatan aktif seorang jurnalis dalam menggerakkan massa memicu benturan kepentingan (conflict of interest). Sebagai pilar keempat demokrasi, jurnalis diwajibkan berdiri di atas semua golongan untuk melaporkan fakta secara objektif, bukan justru menjadi aktor utama atau penggerak aksi massa yang menjadi objek pemberitaan.

Berdasarkan kajian regulasi pers nasional, tindakan Jefri Anto Dako yang merangkap peran sebagai jurnalis sekaligus korlap aksi demonstrasi secara mutlak menabrak aturan hukum pers berikut:

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ):

Menegaskan bahwa “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Dalam penjelasannya, independen berarti memberitakan peristiwa sesuai hati nurani tanpa campur tangan dan intervensi pihak lain.

Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2019: Mengatur ketat tentang posisi komparatif wartawan dalam aktivitas praktis dan gerakan massa.

Dewan Pers menyatakan bahwa wartawan yang memilih terlibat dalam politik praktis atau memimpin gerakan massa kemasyarakatan wajib nonaktif atau mengundurkan diri dari profesi jurnalistiknya.

Pasal 6 Kode MENYALAHGUNAKAN Jurnalistik: Melarang wartawan menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Membawa atribut atau status jurnalis saat memimpin demonstrasi memicu risiko penyalahgunaan profesi sebagai alat penekan instansi.

Ruang Klarifikasi & Desakan Sanksi
Sejumlah praktisi hukum dan sesama pekerja pers di Sulawesi Tengah menilai alasan “panggilan moral putra daerah” tidak dapat membenarkan pelanggaran kode etik tersebut. Selama Jefri Anto Dako belum menanggalkan status kewartawanannya secara resmi, ia terikat penuh oleh hukum pers formal.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi langsung kepada Jefri Anto Dako terkait rangkap perannya di lapangan masih terus dilakukan oleh redaksi demi mendapatkan perimbangan informasi utuh.

Di sisi lain, aliansi masyarakat dan pemantau pers daerah mendesak organisasi profesi jurnalis tempat Jefri bernaung serta perusahaan medianya untuk segera mengambil tindakan tegas.

Jika terbukti terjadi pembiaran, kasus ini direncanakan akan dilaporkan langsung ke Dewan Pers di Jakarta demi menjaga marwah dan kredibilitas profesi jurnalis di Kabupaten Tojo Una-Una.

(Pewarta: Ahmad Tuliabu)

Redaksi : Feri Windria

Berita Terkait

SMKN 4 Dumai Resmikan Greenhouse Hidroponik, Gandeng PT Ivo Mas Tunggal dan Tzu Chi Cetak SDM Agribisnis Modern
SAH…!!! AKJ Resmi Nakhodai KONI Dumai, Terpilih Aklamasi Didukung 33 Cabor
Kinerja Kepala Desa Longge Disorot, Hasil Pengukuran Ulang Titik Koordinat Sertifikat Disebut Sesuai Data Sertifikat
BKI Jatim Tancap Gas! Dua Hari Digembleng, Manajemen Organisasi hingga Teknik Indo Kempo Diperkuat
Kadis Pendidikan Dumai Disorot: Latar Kehutanan Pimpin Dunia Pendidikan, Publik Tagih Evaluasi Wali Kota Dumai
110 Stan Serbu Bukit Gelanggang, Festival Semarak Merdeka Resmi Dibuka
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Cek Manunggal Air di Dumai: Pastikan Air Mengalir, Bukan Sekadar Bangunan
Peduli Petugas Karhutla, Puskesmas Sungai Sembilan Salurkan Masker dan Multivitamin

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:52 WIB

SMKN 4 Dumai Resmikan Greenhouse Hidroponik, Gandeng PT Ivo Mas Tunggal dan Tzu Chi Cetak SDM Agribisnis Modern

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:27 WIB

SAH…!!! AKJ Resmi Nakhodai KONI Dumai, Terpilih Aklamasi Didukung 33 Cabor

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:52 WIB

Kinerja Kepala Desa Longge Disorot, Hasil Pengukuran Ulang Titik Koordinat Sertifikat Disebut Sesuai Data Sertifikat

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:46 WIB

BKI Jatim Tancap Gas! Dua Hari Digembleng, Manajemen Organisasi hingga Teknik Indo Kempo Diperkuat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Kadis Pendidikan Dumai Disorot: Latar Kehutanan Pimpin Dunia Pendidikan, Publik Tagih Evaluasi Wali Kota Dumai

Berita Terbaru