Diduga “Main Jalur Malam”, Truk CPO Melintasi Jalan Kelas III, Pemkab Kuansing Diminta Bertindak

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI — Aktivitas kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) di ruas Serosah–Simpang Indomaret, Desa Jake, kembali menjadi sorotan. Kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas angkutan CPO disebut masuk melalui kawasan Desa Logas pada siang hari dalam kondisi kosong.

Namun, ketika membawa muatan berat, kendaraan tersebut diduga justru melintas melalui ruas Serosah–Simpang Indomaret pada malam hingga tengah malam, Senin (10/8/2026).

Pola pergerakan kendaraan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa kendaraan bermuatan berat memilih melintas pada malam hari, ketika aktivitas warga relatif berkurang dan pengawasan terhadap kendaraan di lapangan dinilai lebih terbatas?

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas PUPR, ruas tersebut berstatus jalan kabupaten kelas III, meskipun proses penyerahan aset jalan disebut belum dilakukan.

Status dan kelas jalan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah kendaraan pengangkut CPO yang melintas telah memenuhi ketentuan mengenai dimensi dan berat kendaraan, muatan, serta rute yang diperbolehkan.

Persoalan ini karenanya tidak cukup hanya dijawab melalui penjelasan administratif. Pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

Apalagi, kondisi ruas Simpang Indomaret Jake hingga akses menuju PKS PT Tamora Agro Lestari (TAL) di Desa Serosah disebut mengalami kerusakan. Pada musim panas, aktivitas kendaraan berat juga dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan debu yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan aktivitas warga di sekitar ruas jalan.

Pemkab Kuantan Singingi melalui Dishub bersama Dinas PUPR serta instansi terkait dinilai perlu turun langsung ke lapangan.

Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kendaraan, tetapi juga dokumen dan rute perjalanan. Petugas dapat memeriksa nomor polisi, STNK, surat jalan, jenis serta berat kendaraan, berat muatan, asal dan tujuan CPO, hingga perusahaan yang menggunakan atau mengoperasikan kendaraan tersebut.

Selain itu, perlu dipastikan apakah rute yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan status jalan yang dilalui.

Informasi mengenai dugaan keterkaitan kendaraan dengan PT Tamora Agro Lestari (TAL), PT Udaya Lohjonawi maupun Koperasi Guna Karya Sejahtera (Meroke) juga perlu diverifikasi berdasarkan data kendaraan dan dokumen resmi.

Dengan demikian, informasi yang berkembang di masyarakat tidak berhenti sebagai dugaan, melainkan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti di lapangan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh aktivitas angkutan telah memenuhi ketentuan, pemerintah daerah tentu perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat seharusnya tidak berhenti pada jam kerja. Jika memang terdapat kendaraan bermuatan berat yang menggunakan jalan kabupaten pada malam hingga tengah malam, pengawasan juga perlu dilakukan pada waktu tersebut.

Jangan sampai malam hari justru menjadi “zona aman” bagi kendaraan berat untuk melintas tanpa pengawasan yang memadai.

Jalan kabupaten merupakan infrastruktur publik yang penggunaannya harus memperhatikan keselamatan masyarakat, ketahanan konstruksi jalan, serta kepentingan pengguna jalan lainnya.

Pemkab Kuansing tidak perlu menunggu hingga kerusakan ruas jalan semakin parah atau persoalan kembali menjadi sorotan luas.

Turun ke lapangan, periksa kendaraan dan dokumennya, pastikan status serta kelas jalan, kemudian ambil tindakan berdasarkan fakta.

Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah pengawasan yang nyata, transparansi, dan kepastian hukum.

(Zul)

Berita Terkait

Kepala SMPN 1 Dumai Tegaskan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Tidak Benar, Erwin Sitompul Sebut Proses Audit Masih Berlangsung
Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Rupat Utara Hadiri Penanaman Jagung Pipil di Desa Kadur
Operasi Gabungan Polres Touna dan BNN, 13 Orang Dikabarkan Dilepas, Publik Menanti Penjelasan
Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Kepala SMPN 1 Dumai Tegaskan Dugaan Penyimpangan Dana BOSP Tidak Benar, Erwin Sitompul Sebut Proses Audit Masih Berlangsung

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Rupat Utara Hadiri Penanaman Jagung Pipil di Desa Kadur

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Operasi Gabungan Polres Touna dan BNN, 13 Orang Dikabarkan Dilepas, Publik Menanti Penjelasan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Berita Terbaru