KUANTAN SINGINGI — Aktivitas kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) di ruas Serosah–Simpang Indomaret, Desa Jake, kembali menjadi sorotan. Kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas angkutan CPO disebut masuk melalui kawasan Desa Logas pada siang hari dalam kondisi kosong.
Namun, ketika membawa muatan berat, kendaraan tersebut diduga justru melintas melalui ruas Serosah–Simpang Indomaret pada malam hingga tengah malam, Senin (10/8/2026).
Pola pergerakan kendaraan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa kendaraan bermuatan berat memilih melintas pada malam hari, ketika aktivitas warga relatif berkurang dan pengawasan terhadap kendaraan di lapangan dinilai lebih terbatas?
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas PUPR, ruas tersebut berstatus jalan kabupaten kelas III, meskipun proses penyerahan aset jalan disebut belum dilakukan.
Status dan kelas jalan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah kendaraan pengangkut CPO yang melintas telah memenuhi ketentuan mengenai dimensi dan berat kendaraan, muatan, serta rute yang diperbolehkan.
Persoalan ini karenanya tidak cukup hanya dijawab melalui penjelasan administratif. Pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
Apalagi, kondisi ruas Simpang Indomaret Jake hingga akses menuju PKS PT Tamora Agro Lestari (TAL) di Desa Serosah disebut mengalami kerusakan. Pada musim panas, aktivitas kendaraan berat juga dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan debu yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan aktivitas warga di sekitar ruas jalan.
Pemkab Kuantan Singingi melalui Dishub bersama Dinas PUPR serta instansi terkait dinilai perlu turun langsung ke lapangan.
Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kendaraan, tetapi juga dokumen dan rute perjalanan. Petugas dapat memeriksa nomor polisi, STNK, surat jalan, jenis serta berat kendaraan, berat muatan, asal dan tujuan CPO, hingga perusahaan yang menggunakan atau mengoperasikan kendaraan tersebut.
Selain itu, perlu dipastikan apakah rute yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan status jalan yang dilalui.
Informasi mengenai dugaan keterkaitan kendaraan dengan PT Tamora Agro Lestari (TAL), PT Udaya Lohjonawi maupun Koperasi Guna Karya Sejahtera (Meroke) juga perlu diverifikasi berdasarkan data kendaraan dan dokumen resmi.
Dengan demikian, informasi yang berkembang di masyarakat tidak berhenti sebagai dugaan, melainkan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti di lapangan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh aktivitas angkutan telah memenuhi ketentuan, pemerintah daerah tentu perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat seharusnya tidak berhenti pada jam kerja. Jika memang terdapat kendaraan bermuatan berat yang menggunakan jalan kabupaten pada malam hingga tengah malam, pengawasan juga perlu dilakukan pada waktu tersebut.
Jangan sampai malam hari justru menjadi “zona aman” bagi kendaraan berat untuk melintas tanpa pengawasan yang memadai.
Jalan kabupaten merupakan infrastruktur publik yang penggunaannya harus memperhatikan keselamatan masyarakat, ketahanan konstruksi jalan, serta kepentingan pengguna jalan lainnya.
Pemkab Kuansing tidak perlu menunggu hingga kerusakan ruas jalan semakin parah atau persoalan kembali menjadi sorotan luas.
Turun ke lapangan, periksa kendaraan dan dokumennya, pastikan status serta kelas jalan, kemudian ambil tindakan berdasarkan fakta.
Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah pengawasan yang nyata, transparansi, dan kepastian hukum.
(Zul)







