TOJO UNA-UNA – Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, kini bukan sekadar berbicara tentang pembangunan sebuah fasilitas ekonomi desa. Di balik bangunan yang telah berdiri tersebut, mencuat persoalan serius mengenai status tanah, dasar penguasaan lahan, klaim hibah, hingga dugaan aliran dana pembebasan tanah.
Persoalan ini semakin panas setelah muncul perbedaan keterangan antara Pemerintah Desa Marowo dan Pemerintah Kecamatan Ulubongka.
Di satu sisi, pemerintah desa menyebut penggunaan lahan tersebut memiliki dasar karena disebut dihibahkan oleh pihak kecamatan. Namun di sisi lain, muncul bantahan bahwa tanah tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Kecamatan Ulubongka.
Jika benar demikian, maka pertanyaan publik menjadi semakin tajam:
Atas dasar apa tanah tersebut digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih? Siapa pemilik sahnya? Dan jika memang pernah dilakukan pembebasan lahan, kepada siapa uang pembebasan itu dibayarkan?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang harus dijawab secara terbuka.
Klaim Ahli Waris Hasan Tore Talono
Polemik tanah tersebut berkaitan dengan klaim ahli waris Hasan Tore Talono, yang menyatakan memiliki dasar hak atas tanah yang kini digunakan untuk kepentingan pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Marowo.
Dalam dokumen kronologi tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani Kalsum Maloto dan ditujukan kepada Kapolres Tojo Una-Una, disebutkan bahwa riwayat tanah tersebut berkaitan dengan hak Hasan Tore Talono dan ahli warisnya.
Dalam kronologi itu disebutkan bahwa sekitar tahun 1960-an, Hasan Tore Talono memberikan izin atau meminjamkan penggunaan tanah kepada S. Barabba untuk digunakan sebagai tempat tinggal.
Kemudian berdiri sebuah bangunan di atas tanah tersebut.
Persoalan semakin menarik ketika muncul dokumen lama tertanggal 2 September 1968 yang berkaitan dengan transaksi sebuah bangunan rumah senilai Rp7.250.
Namun yang menjadi titik krusial adalah adanya keterangan bahwa transaksi terhadap bangunan tersebut tidak serta-merta berarti berpindahnya hak atas tanah.
Dengan kata lain, bangunan dan tanah merupakan persoalan yang harus dilihat secara berbeda, terutama ketika pihak yang mengklaim sebagai ahli waris menyatakan hak atas tanah tetap berada pada Hasan Tore Talono dan keturunannya.
Desa Sebut Hibah Kecamatan, Kecamatan Bantah
Di sinilah persoalan mulai memasuki wilayah yang lebih pelik.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Agustus 2026, Pemerintah Desa Marowo menyebut bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih memiliki dasar penggunaan karena disebut merupakan hibah dari Pemerintah Kecamatan Ulubongka.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mendasar.
Apakah Pemerintah Kecamatan Ulubongka memang memiliki tanah tersebut sehingga dapat menghibahkannya kepada pemerintah desa?
Sebab secara logika administrasi, sebuah pihak hanya dapat menyerahkan atau menghibahkan aset apabila terlebih dahulu memiliki dasar kepemilikan atau penguasaan yang sah atas aset tersebut.
Persoalannya, muncul keterangan dari pihak kecamatan yang justru membantah bahwa tanah tersebut merupakan aset mereka.
Jika kecamatan bukan pemilik atau penguasa sah tanah tersebut, maka dasar apa yang digunakan dalam menyebut adanya hibah?
Dan yang lebih penting:
Di mana dokumen hibahnya?
Pertanyaan itu menjadi sangat penting untuk membuka terang persoalan.
Kalau Ada Pembebasan, Uangnya ke Siapa?
Polemik semakin panas karena persoalan tidak berhenti pada status tanah.
Muncul pula pertanyaan mengenai pembebasan lahan.
Jika benar pemerintah atau pihak terkait melakukan pembebasan terhadap tanah tersebut sebelum pembangunan Koperasi Merah Putih, maka seharusnya terdapat kejelasan mengenai prosesnya.
Mulai dari siapa yang menyatakan tanah tersebut dapat dibebaskan, siapa penerima pembayaran, berapa nilai pembebasan, kapan pembayaran dilakukan, serta dokumen apa yang menjadi dasar pencairan.
Publik berhak mempertanyakan.
Ahmad Tuliabu







