DUMAI – Polsek Dumai Barat mengungkap kasus dugaan pencurian dua unit handphone yang terjadi di sebuah bangunan gedung olahraga di Jalan H.M. Husni Thamrin, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Polisi mengamankan seorang pria berinisial A alias A alias A (48) bersama satu unit handphone yang diduga milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelapor dan seorang saksi sedang tidur di dalam bangunan gedung olahraga.
Sebelum tidur, keduanya meletakkan handphone masing-masing di samping kepala. Namun, ketika terbangun, kedua handphone tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Barang yang hilang yakni satu unit Oppo Reno 13 F warna ungu milik pelapor dan satu unit Vivo Y28 warna hijau zamrud milik saksi. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dumai Barat sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/39 /VIII/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, tanggal 17 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin AKP Dedi Wahyudi, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan keberadaan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias A alias A (48). Polisi turut mengamankan satu unit Oppo Reno 13 F warna ungu yang diduga merupakan milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil handphone tanpa izin dari dalam bangunan gedung olahraga tersebut. Aksi itu disebut dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial A. Sementara itu, satu unit Vivo Y28 milik korban lainnya disebut diambil oleh rekan tersangka tersebut.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan rekan tersangka sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang-barang berharga, terutama ketika berada di tempat umum maupun lokasi beristirahat.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas mencurigakan juga diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.







