DUMAI – Pembangunan menara Dumai Islamic Center – Masjid Agung Habiburrahman (DIC) menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, informasi mengenai nilai kontrak pekerjaan disebut belum terlihat secara jelas pada papan informasi proyek.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi anggaran pembangunan menara DIC, terlebih apabila pekerjaan tersebut menggunakan sumber dana pemerintah yang berasal dari APBD maupun APBN.
Dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara, keberadaan papan informasi proyek menjadi salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi dasar pekerjaan, termasuk nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Tidak ditemukannya informasi nilai kontrak di lokasi pembangunan menimbulkan pertanyaan, berapa sebenarnya anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan atau rehabilitasi menara DIC tersebut?
Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan uang negara, khususnya untuk proyek pembangunan fasilitas keagamaan yang menjadi bagian dari kepentingan masyarakat luas.
Atas persoalan tersebut, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat melakukan pemantauan serta pemeriksaan apabila ditemukan indikasi adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek.
Pemeriksaan lapangan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan hingga penggunaan anggaran.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, keterbukaan informasi justru dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Pengamat Ekonomi dan Pembangunan, Muhammad Riau, menilai Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait anggaran yang digunakan dalam pembangunan menara Dumai Islamic Center.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan karena pembangunan tersebut menyangkut fasilitas publik dan berpotensi menggunakan uang negara.
“Pemko Dumai melalui Dinas PU harus bisa bijaksana dan transparan mengenai anggaran yang digunakan untuk membangun menara Dumai Islamic Center. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan uang rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan, transparansi bukan sekadar memasang papan proyek, tetapi juga memastikan informasi mengenai pekerjaan dapat diakses dan dipahami masyarakat.
Pemasangan papan informasi proyek di area pembangunan merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Informasi tersebut penting agar publik dapat melakukan pengawasan sosial terhadap proyek yang dibiayai negara.
Karena itu, Pemko Dumai diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai sumber dana, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, serta target penyelesaian pembangunan menara DIC.
Hingga berita ini disusun, pihak terkait belum memberikan keterangan mengenai alasan belum terlihatnya informasi nilai kontrak pada lokasi proyek.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Feri Windria







