DUMAI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (32) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Peristiwa dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Dumai pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 13.46 WIB.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Perkara ini terungkap setelah orang tua korban, F.A., mencari anaknya yang masih di bawah umur karena belum kembali ke rumah setelah pulang sekolah.
Saat mendatangi sekolah, F.A. memperoleh informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya berada di Kota Dumai bersama seorang pria.
Mendapat informasi tersebut, F.A. kemudian mendatangi Polres Dumai untuk memastikan keberadaan anaknya. Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dialami anaknya, pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Korban, yang dalam pemberitaan ini identitasnya disamarkan sebagai A.F.R., kemudian menjalani pemeriksaan medis sesuai prosedur penyidikan. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat pengantar visum R/220/2026/SPKT/RES DUMAI.
Dari hasil pemeriksaan serta keterangan yang diperoleh penyidik, petugas mendapatkan informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial A (32).
Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai kemudian melakukan pencarian terhadap A. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut di sekitar depan SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai.
Dalam pemeriksaan awal, A disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut. Selanjutnya, A dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya pengecekan tempat kejadian perkara, penyitaan barang bukti, pengamanan terduga pelaku, gelar perkara, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melengkapi dan mengirimkan berkas perkara hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Dumai menegaskan bahwa identitas korban anak harus dilindungi. Karena itu, nama, foto, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban tidak boleh disebarluaskan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.







