Kabid Hukum KONI Dumai Minta Polemik Musorkotlub Dikaji Berdasarkan AD/ART, Bukan Tafsir Sepihak

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Polemik menjelang Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Kota Dumai terus bergulir. Sejumlah persoalan mulai diperdebatkan, mulai dari pencalonan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI, keterbukaan data cabang olahraga (cabor), hingga netralitas Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Menanggapi polemik tersebut, Eko Saputra selaku Kepala Bidang Hukum KONI Kota Dumai meminta seluruh pihak tidak menarik kesimpulan berdasarkan tafsir sepihak terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Menurut Eko, aturan organisasi harus dibaca secara utuh dengan melihat keterkaitan antar-pasal serta dokumen organisasi yang menjadi dasar setiap tahapan Musorkotlub.

“Kita menghormati kritik dari siapa pun. Tetapi kalau bicara AD/ART, jangan membaca aturan secara sepotong-sepotong. Tunjukkan pasalnya, baca bunyinya secara utuh, kemudian lihat fakta dan dokumen organisasinya,” tegas Eko.

Eko menyoroti adanya pernyataan yang mengaitkan pembentukan TPP dengan Pasal 37 AD/ART KONI 2026.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dilihat secara komprehensif dan tidak dapat langsung ditafsirkan bahwa TPP hanya sah apabila dibentuk melalui Rapat Kerja Kota (Rakerkot) atau forum tertentu.

Ia menjelaskan, dalam AD/ART KONI 2026, ketentuan mengenai Rakerkab/Rakerkot diatur dalam Pasal 43 AD. Salah satu kewenangannya berkaitan dengan pembahasan dan penetapan usulan mengenai persyaratan serta tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota sebagai pedoman bagi TPP.

Namun, menurut Eko, ketentuan mengenai pedoman penjaringan tidak otomatis dapat diterjemahkan sebagai larangan terhadap pembentukan TPP melalui mekanisme organisasi lainnya.

“Ini dua persoalan yang berbeda. Rakerkot mempunyai kewenangan menetapkan pedoman persyaratan dan tata cara penjaringan. Tetapi jangan kemudian dikatakan AD/ART secara tegas menyebut TPP hanya boleh dibentuk melalui Muskerkot. Kalau memang ada pasalnya, silakan tunjukkan,” ujarnya.

Eko mengakui Rakerkot merupakan bagian penting dalam tata kelola organisasi KONI dan memang diatur dalam AD/ART.

Namun, ia meminta agar tidak terjadi lompatan kesimpulan antara belum terlaksananya Rakerkot dengan pernyataan bahwa TPP otomatis tidak sah.

“Tidak ada yang mengatakan Rakerkot tidak penting. AD/ART jelas mengatur Rakerkot dilaksanakan setiap tahun. Tetapi harus dibedakan antara persoalan belum terlaksananya Rakerkot dengan kesimpulan bahwa TPP otomatis tidak sah,” katanya.

Menurutnya, persoalan yang lebih penting untuk diperiksa adalah apakah pedoman persyaratan dan tata cara penjaringan sebelumnya telah ditetapkan melalui forum yang berwenang, serta apakah pembentukan TPP memenuhi ketentuan organisasi.

> “Jangan langsung lompat dari ‘Rakerkot belum dilaksanakan’ menjadi ‘TPP tidak sah’. Itu dua kesimpulan yang berbeda dan harus dibuktikan hubungan hukumnya,” tegasnya.

Eko juga menyoroti ketentuan mengenai Musorkotlub dalam AD/ART KONI 2026.

Menurutnya, Pasal 46 ART mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penyelenggaraan Musorkotlub, termasuk apabila menjadi amanat Musorkot atau Rakerkot, Ketua Umum berhalangan tetap, KONI Kabupaten/Kota menganggap perlu dengan alasan yang tegas, maupun berdasarkan permintaan tertulis sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.

Karena itu, apabila penyelenggaraan Musorkotlub didasarkan pada kondisi Ketua Umum berhalangan tetap, menurut Eko, ketentuan organisasi telah memberikan ruang untuk pelaksanaannya.

“Jadi kalau dasarnya adalah Ketua Umum berhalangan tetap, AD/ART sendiri sudah memberikan ruang untuk penyelenggaraan Musorkotlub. Jangan kemudian dibuat seolah-olah setiap Musorkotlub wajib menunggu Rakerkot terlebih dahulu,” jelasnya.

Terkait keberadaan Plt Ketua KONI Kota Dumai, Eko menegaskan bahwa AD/ART juga mengatur mekanisme ketika Ketua Umum berhalangan tetap.

Dalam kondisi tersebut, penggantian dilakukan melalui rapat pleno pengurus untuk menetapkan Plt dari unsur Wakil Ketua Umum, dengan masa tugas sampai dilaksanakannya musyawarah luar biasa atau musyawarah sesuai ketentuan organisasi.

Karena itu, menurut Eko, kedudukan Plt tidak dapat serta-merta dinyatakan tidak memiliki kewenangan tanpa terlebih dahulu melihat proses penetapannya.

“Kalau Plt ditetapkan melalui mekanisme Rapat Pleno, berasal dari unsur Wakil Ketua dan kemudian mengikuti mekanisme pengukuhan sesuai AD/ART, maka kedudukannya harus dihormati. Kalau ada yang mengatakan Plt tidak berwenang, tunjukkan pasal yang dilanggar,” ujarnya.

Mengenai Plt Ketua KONI yang ikut mencalonkan diri sebagai Ketua Umum definitif, Eko meminta persoalan tersebut dibedakan antara hak untuk mencalonkan diri dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, status sebagai Plt sekaligus calon tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

“Mencalonkan diri tidak otomatis berarti melakukan pelanggaran. Yang harus dibuktikan adalah apakah ada penyalahgunaan kewenangan, intervensi terhadap TPP atau perlakuan yang tidak sama terhadap kandidat,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan keberpihakan dalam proses penjaringan, pihak yang menyampaikan tudingan harus menunjukkan tindakan konkret yang dapat diverifikasi.

“Kalau ada intervensi, buktikan. Kalau ada manipulasi, buktikan. Kalau ada perlakuan tidak adil, tunjukkan. Jangan hanya menjadikan status Plt sekaligus calon sebagai bukti bahwa proses pasti tidak netral,” tambahnya.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keterbukaan data cabor dan komposisi hak suara dalam Musorkotlub.

Eko menyatakan transparansi merupakan hal penting. Namun, menurutnya, hak suara harus mengacu pada ketentuan organisasi dan status keanggotaan, bukan semata-mata berdasarkan jumlah orang yang hadir dalam forum.

“Setiap anggota mempunyai hak suara sesuai ketentuan organisasi. Tiga orang utusan dari satu anggota bukan berarti tiga suara. Ini harus dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam membaca komposisi suara,” jelasnya.

Menurut dia, sejumlah hal yang perlu diverifikasi antara lain status anggota yang memiliki hak suara, mandat utusan, keabsahan keanggotaan, potensi suara ganda, serta kesetaraan informasi yang diterima seluruh bakal calon.

“Transparansi kami dukung. Tetapi transparansi harus diarahkan pada verifikasi proses, keanggotaan, mandat dan hak suara sesuai aturan organisasi,” ujarnya.

Eko juga membantah apabila proses pemilihan TPP hanya dianggap sebagai pertemuan tanpa dasar administrasi.

Ia menyebut terdapat surat undangan resmi dengan agenda pemilihan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap legalitas forum harus dilakukan dengan memeriksa seluruh dokumen pendukung, mulai dari undangan, daftar hadir, kuorum, tata tertib, berita acara hingga keputusan organisasi.

“Ada dokumen administrasinya. Karena itu kalau ada yang mengatakan rapat tersebut tidak sah, mari diuji secara objektif. Lihat siapa yang hadir, kuorumnya berapa, siapa yang mempunyai hak suara dan bagaimana keputusan diambil,” katanya.

Eko menegaskan dirinya tidak anti terhadap kritik. Menurutnya, kritik justru diperlukan untuk memastikan proses Musorkotlub berjalan transparan dan sesuai aturan.

Namun, ia mengingatkan agar istilah seperti “tidak sah”, “cacat hukum”, “mengangkangi AD/ART”, atau “sudah diatur” tidak disampaikan seolah-olah telah menjadi keputusan resmi apabila belum didukung pembuktian dan keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan.

“Ada perbedaan antara mempertanyakan, menduga, mengkritik dan menyatakan sebuah proses tidak sah. Yang terakhir membutuhkan dasar yang jauh lebih kuat,” katanya.

Ia pun mempersilakan pihak yang menilai proses TPP maupun Musorkotlub bermasalah untuk menempuh mekanisme klarifikasi kepada KONI Provinsi Riau.

Menurutnya, sejumlah dokumen yang dapat diperiksa antara lain:

* dasar berakhirnya kepengurusan Ketua Umum;
* berita acara Rapat Pleno;
* penetapan dan pengukuhan Plt;
* undangan rapat;
* daftar hadir dan kuorum;
* data hak suara;
* mandat cabor;
* berita acara pemilihan TPP;
* keputusan pembentukan TPP;
* pedoman penjaringan;
* tata tertib TPP; serta
* seluruh dokumen tahapan menuju Musorkotlub.

“Kalau memang ada pelanggaran, mari diperiksa dan diperbaiki melalui mekanisme organisasi. Kami tidak takut aturan diuji. Justru semua harus dibuka berdasarkan dokumen dan AD/ART,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Eko menegaskan bahwa sikap yang disampaikannya bukan untuk membela kandidat tertentu.

“Saya tidak sedang membela siapa yang akan menjadi Ketua KONI. Saya membela tertib organisasi. Siapa pun yang terpilih nanti harus lahir dari proses yang sah, fair dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia berharap Musorkotlub tidak berubah menjadi pertarungan kepentingan yang justru berpotensi memecah soliditas organisasi olahraga di Kota Dumai.

“Kalau ada pasal yang dilanggar, tunjukkan pasalnya. Kalau ada keputusan yang cacat, tunjukkan dokumennya. Kalau ada manipulasi, buktikan datanya. Kalau ada intervensi, tunjukkan perbuatannya. Tetapi jangan menjadikan asumsi sebagai fakta dan jangan menjadikan tafsir sepihak sebagai keputusan hukum,” pungkasnya.

Menurut Eko, prinsip *fair play* tidak hanya berlaku di arena pertandingan, tetapi juga harus diterapkan dalam proses organisasi.

“Kita mengajarkan fair play kepada atlet. Maka fair play juga harus kita terapkan dalam proses memilih pemimpin olahraga. Bertanding secara sportif dan biarkan AD/ART menjadi panglima,” tutupnya.

Berita Terkait

Silaturahmi Kebangsaan FPK-LKKMD, IPK Dumai Tegaskan Komitmen Rawat Persatuan
BKI Perkuat SDM dan Kembangkan Karakteristik Indo Kempo
Dugaan Tangkap Lepas Truk Bermuatan CPO Ilegal di Medang Kampai Disorot, Transaksi Rp20 Juta Dipertanyakan
Apresiasi dan Dukungan untuk Sanggar Layang-Layang Purnama, Bawa Budaya Dumai ke Pentas Dunia
Polres Dumai Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme
Satlantas Polres Dumai Bagikan Kaos dan Selebaran, Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas
Kongres Masyarakat Dumai Didorong Jadi Wadah Pemersatu dan Melahirkan Tokoh Terbaik
Satreskrim Polres Dumai Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Silaturahmi Kebangsaan FPK-LKKMD, IPK Dumai Tegaskan Komitmen Rawat Persatuan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:25 WIB

BKI Perkuat SDM dan Kembangkan Karakteristik Indo Kempo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kabid Hukum KONI Dumai Minta Polemik Musorkotlub Dikaji Berdasarkan AD/ART, Bukan Tafsir Sepihak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Truk Bermuatan CPO Ilegal di Medang Kampai Disorot, Transaksi Rp20 Juta Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Apresiasi dan Dukungan untuk Sanggar Layang-Layang Purnama, Bawa Budaya Dumai ke Pentas Dunia

Berita Terbaru

Berita

BKI Perkuat SDM dan Kembangkan Karakteristik Indo Kempo

Jumat, 21 Agu 2026 - 14:25 WIB