Dugaan Tangkap Lepas Truk Bermuatan CPO Ilegal di Medang Kampai Disorot, Transaksi Rp20 Juta Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Aroma dugaan praktik transaksional dalam penegakan hukum kembali mencuat di Kota Dumai. Polsek Medang Kampai, jajaran Polres Dumai, disorot setelah muncul informasi mengenai dugaan pelepasan barang bukti berupa satu unit truk bermuatan Crude Palm Oil (CPO) tanpa dokumen resmi yang sebelumnya diamankan saat patroli.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara tersebut diduga berakhir setelah adanya pembayaran sebesar Rp20 juta melalui transfer. Namun, hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.

Tim patroli Polsek Medang Kampai disebut mengamankan satu unit truk bermuatan CPO tanpa dokumen resmi di kawasan Selinsing, Kecamatan Medang Kampai, Kamis (6/8/2026).

CPO tersebut kemudian disebut-sebut berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial P, yang menurut sumber disebut sebagai salah satu pihak yang menjalankan aktivitas penampungan CPO di kawasan Duri 13.

Informasi lain menyebutkan, CPO tersebut diduga berasal dari aktivitas pengambilan atau pemindahan CPO dari kapal di tengah laut. Namun, asal-usul muatan tersebut belum dapat dipastikan secara independen dan masih memerlukan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Dugaan semakin menjadi sorotan setelah seorang narasumber berinisial PL menyampaikan bahwa pihak berinisial P disebut melakukan pembayaran sebesar Rp20 juta ke sebuah rekening dengan nomor yang hanya sebagian diketahui.

Menurut keterangan sumber tersebut, transfer itu diduga berkaitan dengan upaya penyelesaian perkara agar tidak berlanjut ke proses hukum.

Sumber juga mengklaim bahwa dirinya mengetahui adanya pihak tertentu yang melakukan pengurusan serta menyebut aparat penegak hukum telah mengenal pihak tersebut.

Keterangan tersebut masih merupakan klaim narasumber dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, dugaan adanya transaksi dalam proses penanganan barang bukti perlu dibuktikan melalui pemeriksaan rekening, administrasi penyitaan, berita acara pemeriksaan, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Medang Kampai AKP Suprizal, S.Sos., M.I.P. telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan mengenai dugaan pelepasan barang bukti maupun informasi transaksi Rp20 juta tersebut.

Konfirmasi tersebut penting dilakukan untuk mengetahui apakah truk dan muatan CPO benar-benar diamankan, bagaimana status barang bukti tersebut, serta apakah terdapat dasar hukum yang menjadi alasan barang bukti kemudian dilepaskan.

Dugaan tersebut kembali membuka perhatian terhadap persoalan aktivitas CPO ilegal di wilayah hukum Kota Dumai.

Sejumlah pihak sebelumnya juga menyoroti dugaan maraknya aktivitas penampungan dan perdagangan CPO ilegal. Bahkan, kelompok Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai pernah menyampaikan tuntutan agar Polda Riau mengevaluasi kinerja jajaran Polres Dumai.

Sebagaimana diberitakan Gegas.co, ratusan massa GEMPA menggelar aksi di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Jumat (22/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Polda Riau mengusut dugaan jaringan penyelewengan BBM bersubsidi serta aktivitas gudang CPO ilegal yang mereka sebut berlangsung di Kota Dumai.

Massa juga meminta Kapolda Riau mengevaluasi, bahkan mencopot Kapolres Dumai yang saat itu dijabat AKBP Angga F. Herlambang.

Direktur Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Masako), Edo Yulihendri, turut menyoroti dugaan praktik pencurian CPO dan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) di perairan Dumai.

Menurut Edo, persoalan tersebut dinilai terus berulang dan membutuhkan keseriusan aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Ia juga menilai aktivitas ilegal tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

Edo menduga adanya kemungkinan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam praktik tersebut. Namun, dugaan itu tetap membutuhkan pembuktian dan tidak dapat dijadikan kesimpulan tanpa proses pemeriksaan yang kredibel.

Dugaan tangkap lepas truk bermuatan CPO ilegal ini semestinya menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian. Jika benar terdapat barang bukti yang dilepaskan tanpa prosedur hukum yang sah dan disertai transaksi tertentu, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi perkara serius yang harus ditangani secara transparan.

Sebaliknya, apabila pelepasan barang bukti dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, kepolisian perlu menjelaskan dasar hukum serta mekanisme penanganannya kepada publik.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Polsek Medang Kampai maupun Polres Dumai mengenai dugaan transaksi Rp20 juta tersebut.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

 

sumber : Poros riau.com

editor : Feri Windria

 

Berita Terkait

Silaturahmi Kebangsaan FPK-LKKMD, IPK Dumai Tegaskan Komitmen Rawat Persatuan
BKI Perkuat SDM dan Kembangkan Karakteristik Indo Kempo
Kabid Hukum KONI Dumai Minta Polemik Musorkotlub Dikaji Berdasarkan AD/ART, Bukan Tafsir Sepihak
Apresiasi dan Dukungan untuk Sanggar Layang-Layang Purnama, Bawa Budaya Dumai ke Pentas Dunia
Polres Dumai Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Teguhkan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme
Satlantas Polres Dumai Bagikan Kaos dan Selebaran, Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas
Kongres Masyarakat Dumai Didorong Jadi Wadah Pemersatu dan Melahirkan Tokoh Terbaik
Satreskrim Polres Dumai Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Seorang Pria Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Silaturahmi Kebangsaan FPK-LKKMD, IPK Dumai Tegaskan Komitmen Rawat Persatuan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:25 WIB

BKI Perkuat SDM dan Kembangkan Karakteristik Indo Kempo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Kabid Hukum KONI Dumai Minta Polemik Musorkotlub Dikaji Berdasarkan AD/ART, Bukan Tafsir Sepihak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Truk Bermuatan CPO Ilegal di Medang Kampai Disorot, Transaksi Rp20 Juta Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Apresiasi dan Dukungan untuk Sanggar Layang-Layang Purnama, Bawa Budaya Dumai ke Pentas Dunia

Berita Terbaru

Berita

BKI Perkuat SDM dan Kembangkan Karakteristik Indo Kempo

Jumat, 21 Agu 2026 - 14:25 WIB