Penarikan Unit MUF Dipersoalkan, Mhd Zeroi Klaim Alami Intimidasi dan Kejanggalan Skema Pelunasan

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Penarikan kendaraan pembiayaan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Mhd Zeroi, nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF), mempersoalkan proses penarikan kendaraan operasional jenis Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi BM 8096 RH.

Nasabah mengaku kendaraan tersebut ditarik oleh pihak yang disebut sebagai debt collector (DC) melalui proses yang dinilai intimidatif. Selain mempermasalahkan proses penarikan, Mhd Zeroi juga mempertanyakan perubahan skema pelunasan yang sebelumnya disebut telah dibicarakan dengan pihak MUF.

Persoalan tersebut kini disebut tengah dipertimbangkan untuk dibawa ke jalur hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian antara kedua belah pihak.

Menurut keterangan Mhd Zeroi, peristiwa bermula ketika dirinya selesai mengantar muatan pupuk di kawasan Lubuk Sakat, Kepau Jaya. Saat berada di sebuah portal jalan, ia mengaku dihentikan oleh dua orang yang disebut sebagai debt collector.

Mhd Zeroi menyatakan kedua orang tersebut tidak menunjukkan identitas resmi maupun dokumen yang menjelaskan dasar penarikan kendaraan. Ia juga mengaku kunci kendaraan diambil secara paksa dan dirinya diminta masuk ke kendaraan lain untuk kemudian dibawa menuju kantor MUF di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Atas kejadian tersebut, pihak nasabah mempertanyakan prosedur penarikan kendaraan serta dasar kewenangan pihak yang melakukan eksekusi di lapangan.

Mhd Zeroi juga menceritakan kejadian lain yang menurutnya terjadi ketika sejumlah orang mendatangi rumah orang tuanya di kawasan Bagan Keladi.

Menurut keterangannya, kedatangan empat orang yang disebut sebagai eksekutor tersebut disertai pembicaraan mengenai dugaan penggelapan kendaraan dan ancaman pidana.

Situasi tersebut, menurut pihak keluarga, membuat ibu Mhd Zeroi yang disebut memiliki riwayat penyakit jantung mengalami kondisi darurat hingga pingsan dan kemudian dibawa ke rumah sakit.

Mhd Zeroi mengaku semakin keberatan karena orang-orang tersebut diduga sempat menyebut kondisi pingsan itu sebagai pura-pura sebelum meninggalkan lokasi.

Klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak nasabah dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut.

Persoalan semakin berkembang ketika Mhd Zeroi mengaku sebelumnya telah membicarakan skema Pelunasan Khusus (Pelsus) dengan pihak MUF.

Menurut pihak nasabah, angka yang dibicarakan mencapai Rp50 juta. Dalam prosesnya, nasabah mengaku menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) Nomor 7237/BAST/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

Mhd Zeroi menyebut dirinya memahami penyerahan kendaraan tersebut sebagai penitipan atau penyimpanan sementara selama sekitar tujuh hari kerja sembari menyiapkan dana sesuai skema yang telah dibicarakan.

Namun, setelah dana Rp50 juta berhasil disiapkan dan nasabah mendatangi kantor MUF Cabang Dumai, pihak nasabah mengaku mendapatkan informasi berbeda.

Menurut keterangannya, skema tersebut tidak dilanjutkan dan pihak MUF justru meminta penyelesaian kewajiban secara penuh. Nasabah juga mengaku akses komunikasinya kemudian mengalami kendala.

Pihak nasabah menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh MUF, khususnya mengenai apakah memang terdapat persetujuan atas skema Pelsus Rp50 juta serta apa dasar perubahan perhitungan setelah kendaraan diserahkan.

Selain proses penarikan, Mhd Zeroi juga mempertanyakan rincian kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen Memo Draft Pre-Termination tertanggal 20 Agustus 2026.

Dalam dokumen yang disebut diperoleh pihak nasabah, tercantum sejumlah komponen tagihan, antara lain:

* Sisa pokok sekitar Rp34.612.389;
* Denda sekitar Rp65.290.368; dan
* Collection Fee/Operational Fee sekitar Rp15.306.122.

Besarnya komponen denda dan biaya lainnya menjadi salah satu alasan pihak nasabah meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap perhitungan kewajiban.

Pihak nasabah mempertanyakan dasar pengenaan biaya tersebut, termasuk apakah seluruh komponen telah sesuai dengan perjanjian pembiayaan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya hukum yang sedang dipertimbangkan, pihak nasabah juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 terkait pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Pihak nasabah berpendapat bahwa apabila terdapat perselisihan mengenai wanprestasi maupun penyerahan objek jaminan secara sukarela, proses eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak dengan cara-cara yang mengandung unsur paksaan.

Namun, penerapan putusan tersebut terhadap perkara konkret tetap perlu dilihat berdasarkan isi perjanjian, status wanprestasi, dokumen fidusia, proses penyerahan kendaraan, serta fakta hukum yang nantinya dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Atas persoalan tersebut, pihak Mhd Zeroi bersama pendamping hukumnya menyatakan meminta MUF melakukan sejumlah langkah penyelesaian.

Di antaranya adalah meminta kendaraan Daihatsu Gran Max BM 8096 RH dikembalikan, melakukan pemeriksaan ulang terhadap total tagihan, mengklarifikasi komponen denda dan collection fee, serta menjelaskan kembali status pembicaraan mengenai skema Pelsus Rp50 juta.

Pihak nasabah juga meminta MUF melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penarikan dan komunikasi dengan nasabah.

Apabila tidak tercapai penyelesaian, pihak Mhd Zeroi menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui pengadilan serta menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.

Hingga berita ini disusun, seluruh tudingan terkait intimidasi, proses penarikan kendaraan, kesepakatan Pelsus, serta rincian tagihan merupakan keterangan dari pihak Mhd Zeroi dan pendamping hukumnya.

PT Mandiri Utama Finance (MUF) perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai dasar penarikan kendaraan, status wanprestasi, keabsahan BASTK, mekanisme Pelsus, rincian tagihan, serta prosedur yang dijalankan oleh pihak penagihan.

Klarifikasi dari MUF penting agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

(Redaksi)

Berita Terkait

Tournament Paintball Wali Kota Cup I 2026 Meriahkan HUT RI ke-81 di Dumai
Pemko Dumai Dorong Pengurangan Sampah, Keterbatasan Armada Jadi Kendala
Pelindo Regional 1 Dumai Ramaikan Laksamana Fun Run 2026, Dorong Semangat Sehat dan Kebersamaan
Semarak Kemerdekaan ke-81 RI, LSM Ikatan Pemuda Teratai Dumai Gelar Jalan Sehat
Kecelakaan Tunggal, Sepeda Motor Kecebur ke Dalam Paret di Jalan Patimura
Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Skala Besar, W.M. Diamankan Bersama Sabu 2 Kilogram
Satlantas Polres Dumai Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas kepada Peserta Merdeka Auto Fest
Satlantas Polres Dumai Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas kepada Komunitas Mobil dan Motor
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Tournament Paintball Wali Kota Cup I 2026 Meriahkan HUT RI ke-81 di Dumai

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Pemko Dumai Dorong Pengurangan Sampah, Keterbatasan Armada Jadi Kendala

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Pelindo Regional 1 Dumai Ramaikan Laksamana Fun Run 2026, Dorong Semangat Sehat dan Kebersamaan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Penarikan Unit MUF Dipersoalkan, Mhd Zeroi Klaim Alami Intimidasi dan Kejanggalan Skema Pelunasan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Semarak Kemerdekaan ke-81 RI, LSM Ikatan Pemuda Teratai Dumai Gelar Jalan Sehat

Berita Terbaru