BENGKALIS – Persoalan antrean bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten kembali menjadi perhatian masyarakat. Alfis dan warga mendatangi pihak pengelola SPBU untuk berdialog dan memperoleh penjelasan terkait antrean panjang serta mekanisme pelayanan BBM yang selama ini diterapkan.
Muhammad Alfis Azuan menegaskan kedatangan mereka bukan untuk menyalahkan ataupun menyudutkan pihak SPBU, melainkan untuk mengetahui penyebab antrean, memahami mekanisme penyaluran BBM, sekaligus mencari solusi yang dapat mengurangi persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Alfis dan warga masyarakat teluk lecah diterima oleh Adzanas Syafaat selaku kepala pengelola SPBU bersama Rovel selaku staf administrasi.
Sejumlah pertanyaan dan masukan disampaikan Alfis, terutama mengenai kondisi antrean, pembatasan pelayanan, serta mekanisme penyaluran BBM kepada masyarakat.
Pihak SPBU menjelaskan bahwa pelayanan BBM harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina. Karena itu, tidak seluruh kebijakan pelayanan dapat ditentukan secara mandiri oleh pengelola SPBU.
Muhammad Alfis sangat memahami posisi tersebut dan menghargai kewajiban pihak SPBU untuk menjalankan ketentuan yang berlaku.
Namun, Alfis berharap setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi panjangnya antrean dapat disampaikan secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui dasar aturan, batasan pelayanan, serta mekanisme yang sebenarnya diterapkan.
Menurut Alfis, persoalan antrean BBM tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada pengelola SPBU. Diperlukan koordinasi antara pengelola SPBU, Pertamina, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah daerah untuk mencari pola pelayanan yang sesuai ketentuan namun tetap mampu mengurangi dampak antrean terhadap masyarakat.
Muhammad Alfis menegaskan, bahwa tuntutan mereka bukan meminta SPBU melanggar aturan.
Sebaliknya, Alfis menginginkan pelayanan BBM dapat berlangsung secara tertib, adil, transparan, efektif, serta mampu meminimalkan antrean berkepanjangan.” Cetusnya.
“Tujuan kami sederhana, bukan mencari siapa yang salah, tetapi mencari apa yang bisa diperbaiki,” ujar Alfis.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Alfis dan warga masyarakat ingin mengabadikan pertemuan melalui foto bersama sebagai dokumentasi bahwa komunikasi antara warga dan pihak SPBU telah dilakukan secara langsung.
Namun, pihak SPBU tidak mengizinkan pengambilan foto bersama.
Alfis sangat menghormati keputusan tersebut dan tidak memaksakan kehendak. Hingga pertemuan berlangsung, alasan pasti mengenai tidak diperbolehkannya dokumentasi bersama tersebut belum diketahui secara jelas.
Meski demikian, Alfis tetap mengapresiasi kesediaan pihak SPBU menerima mereka untuk berdiskusi secara langsung.
Di tengah persoalan tersebut, sikap Adzanas Syafaat sebagai kepala pengelolah SPBU juga menjadi sorotan setelah adanya pesan singkat melalui WhatsApp yang disebut dikirimkannya kepada Muhammad Alfis Mahasiswa Universitas Dumai sekaligus warga Rupat.
Dalam pesan tersebut, Adzanas antara lain menyampaikan agar mahasiswa dan warga masyarakat membaca serta memahami aturan terlebih dahulu sebelum menyampaikan kritik.
Pesan itu juga memuat kalimat bernada saran agar pihak yang memberikan kritik terlebih dahulu memahami aturan yang berlaku.
Isi pesan tersebut kemudian menjadi perhatian karena dinilai sebagian pihak kurang tepat dalam konteks komunikasi antara pengelola layanan publik dengan warga masyarakat.” Ungkap Alfis.
Meski demikian, penilaian mengenai apakah pesan tersebut dapat dikategorikan sebagai sikap arogan atau sekadar bentuk penyampaian pendapat merupakan persepsi masing-masing pihak dan perlu ditempatkan secara proporsional.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Adzanas Syafaat disebut baru bekerja sekitar satu bulan menjalankan tugas sebagai kepala pengelola di SPBU Teluk Lecah.
Selain aktivitasnya di SPBU, Adzanas juga disebut masih aktif dalam kegiatan Bumdes Teluk Lecah.
Alfis menilai perbedaan pandangan mengenai pelayanan BBM merupakan hal yang wajar selama disampaikan secara tertib dan berdasarkan fakta.
Begitu pula pihak pengelola SPBU memiliki hak untuk menjelaskan aturan serta kebijakan yang harus mereka jalankan.
Karena itu, komunikasi dua arah dinilai menjadi bagian penting agar persoalan antrean tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan pengelola SPBU.
Alfis berharap setiap kritik dapat dijawab dengan penjelasan yang terbuka, sementara itu warga masyarakat juga diharapkan menyampaikan kritik berdasarkan informasi dan aturan yang benar, ” Ujarnya.
Muhammad Alfis berharap pertemuan tersebut tidak berhenti pada penjelasan mengenai aturan, tetapi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai langkah konkret yang dapat dilakukan untuk memperbaiki pelayanan, ” Tegasnya.
Sebab, Alfis sebagai warga masyarakat semata-mata minta penjelasan mengenai mengapa antrean terjadi, tetapi juga kepastian mengenai langkah apa yang dapat dilakukan agar pelayanan BBM di SPBU Desa Teluk Lecah menjadi lebih tertib dan baik ke depannya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
Penulis Feri Windria







