Kinerja Kepala Desa Longge Disorot, Hasil Pengukuran Ulang Titik Koordinat Sertifikat Disebut Sesuai Data Sertifikat

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMPANA TETE, TOJO UNA-UNA — Persoalan batas dan titik koordinat tanah bersertifikat milik warga atas nama Mat Muhadi dengan Nomor Sertifikat 01438 di Desa Longge, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, kembali menjadi sorotan.

Sertifikat tersebut diketahui telah diperjualbelikan oleh Mat Muhadi kepada Ahrudin B. Ongku, warga Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo. Namun, setelah proses jual beli, muncul persoalan mengenai posisi, batas, dan titik koordinat bidang tanah yang menjadi objek transaksi.

Persoalan mencuat setelah Adnan Malinge, yang disebut sebagai pemilik sertifikat yang berbatasan dengan objek tersebut, membantah titik koordinat sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Nomor 01438.

Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Desa Longge disebut telah menerbitkan surat jual beli antara Mat Muhadi sebagai pihak pertama dan Ahrudin B. Ongku sebagai pihak kedua.

Namun, pihak pembeli kemudian mempertanyakan administrasi tersebut, khususnya terkait posisi dan batas objek tanah agar dapat dipastikan sesuai dengan kondisi lapangan dan data pertanahan resmi.

Selain itu, pihak pembeli mempersoalkan adanya dugaan perubahan orientasi bidang tanah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, sisi tanah yang sebelumnya disebut mengarah ke utara diduga berubah menjadi mengarah ke barat.

Pengukuran Ulang Disaksikan Para Pihak

Untuk memperoleh kepastian mengenai posisi dan titik koordinat tanah, petugas PPN yang disebut bernama Samsul Bahri akhirnya datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran kembali pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Proses pengukuran tersebut disaksikan langsung oleh awak media, Ahrudin B. Ongku bersama istrinya, serta perwakilan dari pihak Adnan Malinge.

Petugas bersama perangkat desa dan pihak-pihak yang hadir kemudian melakukan pengukuran serta pencarian kembali titik koordinat bidang tanah berdasarkan data yang tersedia.

Berdasarkan hasil pengukuran ulang yang disampaikan kepada awak media, titik koordinat yang ditemukan disebut tetap sama dengan titik koordinat yang tercantum dalam Sertifikat Nomor 01438.

Hasil tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan terhadap peta dan peletakan arah bidang tanah yang sebelumnya dibuat atau digunakan oleh Pemerintah Desa Longge.

Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan tersebut, peta dan peletakan arah bidang tanah yang dibuat Pemerintah Desa Longge disebut tidak sesuai dengan posisi titik koordinat sebagaimana tercantum dalam sertifikat.

Meski demikian, untuk memastikan status administrasi dan pertanahan secara resmi, hasil pengukuran tersebut tetap perlu dituangkan dalam dokumen resmi dan diverifikasi oleh instansi pertanahan yang berwenang.

Pembeli Minta Kejelasan

Ahrudin B. Ongku berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka berdasarkan dokumen pertanahan dan data resmi.

Ia meminta agar apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan, administrasi desa, dan data sertifikat, penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan, pengukuran, serta verifikasi titik koordinat oleh instansi pertanahan yang memiliki kewenangan.

«“Kami hanya meminta kejelasan mengenai posisi dan titik koordinat tanah yang kami beli. Kalau memang ada perbedaan, sebaiknya dilakukan pengecekan dan pengukuran berdasarkan data resmi agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” demikian inti keberatan pihak pembeli sebagaimana disampaikan kepada awak media.»

Kepala Desa Longge Belum Berhasil Dikonfirmasi

Sementara itu, Kepala Desa Longge Ainudin Tahaku hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media terkait persoalan titik koordinat, peta, arah bidang tanah, serta hasil pengukuran ulang yang dilakukan pada 30 Agustus 2026.

Awak media telah berupaya memperoleh keterangan dan klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa Longge agar pemberitaan ini dapat disajikan secara berimbang.

Kepala Desa Longge Ainudin Tahaku diberikan ruang untuk menggunakan hak jawab dan menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun penjelasannya di dalam pemberitaan ini.

Ahmad Tuliabu

Berita Terkait

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan
Agenda 15 oktober dipertanyakan, warga desa mire kecewa tak temui anggota DPRD
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar

Berita Terbaru