Kasus Persetubuham Anak Di Bawah Umur Berhasil Di Ciduk Polres Dumai

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A (29). Tersangka diamankan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolres Dumai, (2/5), mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

“Begitu menerima laporan, anggota Unit IV PPA langsung bergerak cepat melakukan visum terhadap korban serta interogasi terhadap para saksi dan melakukan pencarian pelaku. Dalam waktu beberapa jam, tersangka berhasil kami amankan,” ujar AKBP Hardi.

Menurut keterangan Kapolres, tersangka diketahui membujuk korban dengan iming-iming uang dan mengancam menggunakan senjata tajam. 

“Tersangka mengancam korban menggunakan pisau cutter. Ia juga kerap membujuk korban dengan mengatakan akan memberi uang jika mau menuruti kemauannya,” jelasnya. 

Dari hasil penyelidikan, aksi bejat ini telah dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Tersangka juga diketahui sering memperlihatkan konten tak senonoh kepada korban sebelum melakukan aksinya. Bahkan, sebelum melakukan hal tak sehat tersebut, pelaku meminta korban memijat kakinya. 

“Tersangka memiliki perilaku menyimpang dan bahkan diketahui telah berpisah dari istrinya karena memperlakukan pasangannya secara kasar,” tambah Kapolres.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, pisau cutter yang digunakan pelaku untuk mengancam, serta hasil visum et repertum dari rumah sakit. 

Pemulihan terhadap korban telah dikomunikasikan dengan pihak keluarga serta instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial dan UPT Kota Dumai

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi kekerasan. 

“Kepedulian masyarakat sangat penting. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban kejahatan. Kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Video Viral Bongkar Kumuhnya Pelabuhan RoRo Dumai, Kritik Boleh Tapi Bahaya Jika Salah Sasaran
Kapolsek KSKP Dumai Bersama Personil Melakukan Pengecekan Tanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Tuah Brata Pangan
Warga Malaysia Kibarkan Bendera Merah Putih, Minta Gabung ke RI
Polres Dumai Gelar Upacara Khidmat dan Teguhkan Semangat Persatuan Peringati Hari Lahir Pancasila 2026
Enam Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Rutan Dumai Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
PT Pelabuhan Dumai Berseri Mengucapkam Selamat Hari Lahir Pancasila 2026 Usung Semangat Persatuan dan Damai
Sat Reskrim Polres Dumai Gelar Sosialisasi KUHAP Bersama PPNS lintas Instansi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:12 WIB

Video Viral Bongkar Kumuhnya Pelabuhan RoRo Dumai, Kritik Boleh Tapi Bahaya Jika Salah Sasaran

Senin, 1 Juni 2026 - 07:13 WIB

Kapolsek KSKP Dumai Bersama Personil Melakukan Pengecekan Tanaman Jagung Bersama Kelompok Tani Tuah Brata Pangan

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Warga Malaysia Kibarkan Bendera Merah Putih, Minta Gabung ke RI

Senin, 1 Juni 2026 - 06:20 WIB

Polres Dumai Gelar Upacara Khidmat dan Teguhkan Semangat Persatuan Peringati Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 06:16 WIB

Enam Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Berita Terbaru