DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai memberikan perhatian serius terkait laporan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Dumai senilai Rp4,7 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Saat ini berkas laporan sudah dimasukkan ke sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan menunggu disposisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Ahad (06/09/26).
Petugas PTSP Kantor Kejari Dumai, Delia Rahmadiyanti saat menerima berkas pengaduan, Jumat (05/09/26) kemarin menjelaskan pihaknya akan meneruskan laporan pengaduan bernomor: 01/WNI/ISTIMEWA/LP/IX/2026 tersebut.
” Kita akan masukkan (berkas laporan) ke dalam sistem. Setelah itu menunggu disposisi Pak Kajari untuk diarahkan kemana nantinya. Apakah ke Seksi Pidana Khusus atau lainnya. Nanti kami kabari,” ujar Delia Rahmadiyanti.
Sebelumnya, Fatahuddin usai menyerahkan berkas di Kejaksaan Negeri Dumai menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Dumai yang dilaporkan itu yakni era kepemimpinan Agustiawan, ST.
Menurut Fatahuddin berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kota Dumai telah menganggarkan dan menyalurkan Dana Hibah kepada KONI Kota Dumai selama 3 tahun anggaran.
Masing-masingnya tahun 2023 Rp1.000.000.000, tahun 2024 Rp1.500.000.000 dan tahun 2025 Rp 2.200.000.000. Sedangkan untuk tahun 2026 telah terbit SK Hibah sebesar Rp 2.500.000.000.
” Agustiawan yang mundur dari jabatan Ketua KONI Dumai belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban/LPJ penggunaan dana tersebut secara terbuka kepada pemilik suara sah, Cabor, dan Pemerintah Kota Dumai sebagaimana diamanatkan aturan,” ujar Fatahuddin.
Selain itu disampaikan Fatahuddin, pihaknya mendapat informasi dan laporan dari sejumlah Cabor terkait adanya dugaan penyimpangan. Diantaranya kabar terkait atlet ber-KTP Kota Dumai dan dibina di Dumai, namun pada saat mengikuti event/kejuaraan Nasional diberangkatkan dan didaftarkan atas nama CLUB/KONI Kabupaten lain.
Persoalan lainnya yakni menyangkut dugaan penyalahgunaan Dana Perjalanan Dinas di KONI Dumai yang tidak tepat sasaran, serta adanya dugaan Peyalahgunaan Anggaran Honararium/Gaji untuk pengurus yang tidak berdasarkan aturan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, ditegaskan Fatahuddin keuangan negara atau daerah berpotensi dirugikan. Ditambah lagi potensi kerugian immateriil berupa rusaknya pembinaan olahraga dan hilangnya kepercayaan publik terhadap KONI Kota Dumai.
” Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami memohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Kota Dumai Tahun 2023-2025. Termasuk memanggil dan memeriksa Agustiawan, ST selaku Ketua Umum KONI Kota Dumai dan pihak-pihak terkait lainnya,” beber Fatahuddin.
Fatahuddin juga meminta BPK atau auditor independen agar mengaudit penggunaan Dana Hibah senilai Rp 4,7 Miliar tersebut. Selain itu meminta agar Dana Hibah KONI Dumai TA 2026 untuk tidak dicairkan hingga permasalahan selesai.
Kini semua mata tertuju ke Kajari Dumai. Apakah laporan Rp4,7 Miliar ini akan berhenti di meja disposisi, atau naik ke tahap penyelidikan dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Publik menunggu satu hal, keseriusan serta keberanian hukum Kajari untuk menindaklanjutinya.(*)







