DUMAI – Persoalan pengupahan pekerja kembali menjadi sorotan di Kota Dumai. PT Envitec Multi Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3, diduga membayarkan upah sebagian pekerja bidang pengamanan di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media bersama Ketua DPC Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kota Dumai, Ahmad Rajali, turun langsung menggali informasi terkait kondisi pengupahan tenaga kerja di lingkungan perusahaan, Sabtu (5/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sebagian pekerja pengamanan disebut menerima upah sekitar Rp2,8 juta per bulan. Nilai tersebut diduga berada di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku di Kota Dumai.
Informasi mengenai besaran upah tersebut menjadi perhatian karena terdapat selisih yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan angka upah minimum yang disebut menjadi acuan.
Namun demikian, besaran upah yang diterima pekerja tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran ketenagakerjaan sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap status hubungan kerja, komponen upah, masa kerja, serta ketentuan lain yang relevan.
Ahmad Rajali menilai, apabila informasi tersebut benar, persoalan itu perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan ketenagakerjaan.
“Kalau dugaan ini benar dan dibiarkan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi pekerja dan buruh di Kota Dumai. Kami meminta pengawasan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Rajali.
Ahmad Rajali yang juga disebut sebagai Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kota Dumai mengatakan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai.
Menurutnya, dugaan persoalan pengupahan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Disnakertrans Kota Dumai melalui audiensi.
Laskar RMRB berharap pengawas ketenagakerjaan dapat turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi sebenarnya, termasuk memastikan besaran upah yang diterima pekerja serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang paling penting adalah pemeriksaan secara objektif. Kalau memang ada ketidaksesuaian, tentu harus ada langkah sesuai aturan. Kalau ternyata sesuai ketentuan, itu juga harus disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Envitec Multi Indonesia terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak yang disebut sebagai Humas perusahaan, Akbar, serta pihak yang disebut oleh narasumber dengan panggilan Bos Acai Kudap.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai besaran upah pekerja maupun dasar pengupahan yang diterapkan.
Tim media juga menyebut upaya komunikasi melalui nomor kontak yang dimiliki belum mendapatkan respons dan nomor tersebut diduga telah memblokir komunikasi.
Dengan belum adanya jawaban dari pihak perusahaan, informasi mengenai dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Ahmad Rajali menegaskan, Laskar RMRB Kota Dumai akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong Disnakertrans Kota Dumai melakukan pengawasan sesuai kewenangannya.
Ia berharap persoalan ini tidak berhenti pada informasi yang berkembang di lapangan, tetapi dapat diperiksa secara resmi sehingga terdapat kejelasan mengenai kondisi pengupahan para pekerja.
Berita ini juga terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak PT Envitec Multi Indonesia.







