10 Tahun Buron, Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru Ditangkap

- Penulis

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
  – Hayati Gani berhasil ditangkap oleh Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu ditangkap di rumahnya setelah 10 tahun buron.

Diketahui, Hayati Gani merupakan terpidana kasus korupsi belanja hibah kepada kelompok masyarakat/perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, dan jualan rokok pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Gang Amal Nomor 78 Pekanbaru.

“Hari ini, Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hayati Gani,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Intelijen Lasargi Marel, Kamis (2/5/2024) malam.

Marel menjelaskan, penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013. Hayati Gani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1b) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan itu, Hayati Gani dihukum 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan. “Setelah ditangkap, terpidana diamankan di sel atau ruang tahanan Kantor Kejari Pekanbaru,” kata Marel.

Sekira pukul 18.45 WIB, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. “Sudah dibawa ke Lapas Perempuan,” kata Marel.

Untuk diketahui, pada tahun 2008, Hayati Gani pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.

Dalam jabatan itu, dia telah menyalahgunakan belanja hibah kepada kelompok masyarakat/perorangan untuk usaha tambal ban, potong rumput, jualan rokok dengan total anggaran sejumlah Rp500 juta. At

sumber : cakaplah.com

editor : Feri Windria

NB : Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/ penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Berita Terkait

Pengedar Ekstasi Berlogo Supermen Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Dumai
35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan
Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan
Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri
Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai
Jalin Silaturahmi, Karutan Dumai Kunjungi Wali Kota Dumai
Kepolisian Daerah Riau Tinjau Jembatan Rusak di Dumai dan Segera di Perbaikan

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:17 WIB

Pengedar Ekstasi Berlogo Supermen Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Dumai

Senin, 2 Maret 2026 - 16:34 WIB

35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:14 WIB

Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:38 WIB

Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri

Berita Terbaru