Jaksa Sukses Buktikan Tindak Pidana Pemilu, Terdakwa Caleg Dijatuhi Pidana Penjara

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Setelah dituntut penjara 1 (satu) tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, seorang terdakwa yang merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai berinisial SY diputus bersalah oleh majelis hakim sesuai dakwaan yang berhasil dibuktikan oleh JPU. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal  278 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan divonis 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Dumai. (Dumai, 02 Mei 2024)

Lamanya penjara yang dijatuhkan tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai yang sebelumnya telah menuntut Terdakwa SY pada hari Senin tanggal 29 April 2024 yang lalu dengan dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan pidana denda sebesar Rp30.000.000,00.

Dalam sidang terbukti bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 melalui pesan suara atau voice note dengan durasi selama 2 menit 26 detik dalam suatu grup WA yang pada pokoknya terdakwa dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan uang sebesar Rp200.000,00 kepada pemilih untuk memilih Caleg Partai Gerindra Dapil IV daerah pemilihan Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai No. Urut 5.

Selanjutnya, atas putusan hakim, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan sikap pikir-pikir. Undang- undang memberikan waktu untuk penentuan sikap selama 3 (tiga) hari kerja.

Selain perkara pemilu tersebut, sebelumnya, Kejaksaan Negeri Dumai juga telah menuntaskan satu perkara tindak pidana pemilu sampai dengan eksekusi terhadap terpidana Malik Alias Aleng yang telah diputus  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak alat peraga kampanye peserta pemilu milik Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan partai lainnya di Jl. Abdul Rab Khan Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan. Terpidana Malik tersebut telah dieksekusi jaksa untuk menjalani pidana penjara selama 3 Bulan dan juga pembayaran denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai berharap proses penegakan hukum terhadap 2 tindak pidana pemilu tersebut dapat menimbulkan efek deterrence atau pencegahan sehingga nantinya orang lain jera jika akan melakukan perbuatan melawan hukum, maka proses hukum tersebut dapat menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat agar kedepannya pelaksanaan Pemilu di Kota Dumai berjalan dengan baik dan sesuai azas pemilu jurdil agar mendapat pemimpin yang sesuai harapan masyarakat.

Dumai, 02 Mei 2024

*KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DUMAI,*

*MELALUI HUMAS/KEPALA SEKSI INTELIJEN,*

Ttd.

*ABU NAWAS, S.H., M.H.*

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Hotline Kejaksaan Negeri Dumai / 082172100035

Editor : Feri Windria

NB : Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/ penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Berita Terkait

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Roro Dumai
Kepala Rutan Dumai dan Jajaran Sambangi Kepala BNN Kota Dumai
Karutan Dumai Kunjungi Pengadilan Negeri Dumai Untuk Mempererat Sinergitas
Bahas Peningkatan Layanan, Karutan Dumai Gelar Rapat Bersama Subseksi Pelayanan Tahanan
Antara Rokok Ilegal dan Rokok Legal Memiliki Perbedaan Signifikan Dalam Beberapa Aspek
Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok
Mosi Tak Percaya PERSANI Dumai Ke PERSANI Pengprov
Dispertaru Sosialisasikan Memberikan Inovasi Layanan Pengaduan Terkait Bangunan Baru

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Roro Dumai

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:29 WIB

Kepala Rutan Dumai dan Jajaran Sambangi Kepala BNN Kota Dumai

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Karutan Dumai Kunjungi Pengadilan Negeri Dumai Untuk Mempererat Sinergitas

Senin, 13 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Bahas Peningkatan Layanan, Karutan Dumai Gelar Rapat Bersama Subseksi Pelayanan Tahanan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:07 WIB

Antara Rokok Ilegal dan Rokok Legal Memiliki Perbedaan Signifikan Dalam Beberapa Aspek

Berita Terbaru