TOJO UNA-UNA – Penanganan laporan dugaan kekerasan dan tindakan bernuansa seksual terhadap seorang anak berusia 8 tahun di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, dipertanyakan pihak keluarga korban.
Laporan tersebut disebut telah diterima Polres Tojo Una-Una sekitar empat bulan lalu. Namun hingga kini, keluarga korban masih menunggu kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan serta proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/127/V/2026/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, laporan diterima pihak kepolisian pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 13.59 WITA.
Dalam dokumen tersebut tercantum laporan mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang anak berinisial AFM, yang saat kejadian disebut berusia 8 tahun.
Pelapor dalam laporan tersebut adalah Dewi Sartika, ibu kandung korban. Sementara pihak yang dilaporkan adalah seorang laki-laki berinisial KL, berusia 52 tahun.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Jalan Trans Desa Tombiano, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una.
Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, dugaan peristiwa tersebut antara lain memuat tindakan berupa penarikan tangan, penjambakan rambut, penciuman pada bagian bibir dan pipi, serta dugaan sentuhan pada bagian tubuh korban.
Dalam laporan itu juga disebutkan adanya dugaan ancaman terhadap korban apabila kejadian tersebut disampaikan kepada orang tuanya.
Empat Bulan Menunggu Kepastian
Setelah sekitar empat bulan sejak laporan diterima, pihak keluarga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Keluarga berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap korban maupun saksi, serta langkah hukum selanjutnya.
Kepastian mengenai perkembangan perkara dinilai penting karena laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan dan tindakan bernuansa seksual terhadap anak.
Namun demikian, seluruh dugaan yang tercantum dalam laporan polisi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait penerapan pasal pidana, pemberitaan ini tidak menarik kesimpulan mengenai pasal yang akan dikenakan sebelum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Pihak keluarga berharap Polres Tojo Una-Una memberikan informasi mengenai perkembangan laporan tersebut agar perkara yang telah berjalan kurang lebih empat bulan itu memperoleh kejelasan secara hukum.
Pewarta:Ahmad Tuliabu







