Selain Sembako, Kelompok Ini Juga Bakal Dikenai PPN

- Penulis

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Selain kelompok sembako yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah, terdapat beberapa kelompok lain yang juga bakal dikenai PPN.

Sebelumnya, untuk kategori barang, pemerintah akan mengenakan PPN pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dan hasil pertambangan, dari yang saat ini masih bebas pajak.

Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Salah satunya yaitu jasa pendidikan.

Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (g. Jasa Pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang dilansir Kumparan, Rabu (9/6).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa lainnya yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan prangko; jasa keuangan; jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam; serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sehingga, nantinya hanya ada enam kelompok jasa yang masih bebas PPN. Keenam kelompok jasa tersebut yaitu jasa keagamaan; jasa kesenian dan hiburan; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; serta jasa boga atau katering.

Kelompok barang dan jasa yang bebas PPN tersebut di antaranya merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sumber: Kumparan

Berita Terkait

Lapak Monza Pasar Senggol Mulai Ditinggalkan, Pedagang Pilih Turun ke Lantai Bawah
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Kunjungi Dumai, Hadiri Bazar Murah dan Bakti
CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha
PKE Jadi Pakan Tambahan, Peternak Kambing Binaan PT SDS Catat Penjualan Rp178,2 Juta
Dumai-Batam Kembali Terhubung! Wings Air Buka Rute Baru, Pinang Kampai Siap Berdenyut Lagi
110 Stan Serbu Bukit Gelanggang, Festival Semarak Merdeka Resmi Dibuka
Festival & Pagelaran Dumai Semarak 2026 Siap Digelar, Hadirkan Bazar UMKM hingga Parade Seni Budaya
Bibion Return Episode 1 Hadir, Dorong UMKM Kenal Potensi Lelang Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Lapak Monza Pasar Senggol Mulai Ditinggalkan, Pedagang Pilih Turun ke Lantai Bawah

Kamis, 24 September 2026 - 03:47 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Kunjungi Dumai, Hadiri Bazar Murah dan Bakti

Sabtu, 19 September 2026 - 12:09 WIB

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha

Rabu, 9 September 2026 - 04:16 WIB

PKE Jadi Pakan Tambahan, Peternak Kambing Binaan PT SDS Catat Penjualan Rp178,2 Juta

Senin, 7 September 2026 - 16:07 WIB

Dumai-Batam Kembali Terhubung! Wings Air Buka Rute Baru, Pinang Kampai Siap Berdenyut Lagi

Berita Terbaru