Selain Sembako, Kelompok Ini Juga Bakal Dikenai PPN

- Penulis

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Selain kelompok sembako yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah, terdapat beberapa kelompok lain yang juga bakal dikenai PPN.

Sebelumnya, untuk kategori barang, pemerintah akan mengenakan PPN pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dan hasil pertambangan, dari yang saat ini masih bebas pajak.

Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Salah satunya yaitu jasa pendidikan.

Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (g. Jasa Pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang dilansir Kumparan, Rabu (9/6).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa lainnya yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan prangko; jasa keuangan; jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam; serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sehingga, nantinya hanya ada enam kelompok jasa yang masih bebas PPN. Keenam kelompok jasa tersebut yaitu jasa keagamaan; jasa kesenian dan hiburan; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; serta jasa boga atau katering.

Kelompok barang dan jasa yang bebas PPN tersebut di antaranya merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sumber: Kumparan

Berita Terkait

Cawako Dumai Paisal Fokus Atasi Pengangguran dan Dorong Investasi
Kader Demokrat Padang Lawas Ikut Serta Antar PMA-AFN Mendaftar di KPU
Dugaan Disperindag Kuansing Gagal Menjalankan Tugas: Banyak Loading Ramp Tak Berizin
Apical Dumai Lanjutkan Program Penanggulangan Stunting Melalui Sosialisasi Pemberian Makanan Tambahan Kepada Ibu Hamil
Keberadaan SPBU Bathin Solapan Diharapkan Dapat Menggerakkan Perekonomian Yang Signifikan
Pemkab Bengkalis Gelar Rapat Indeks Harga Konsumen
Besok, Dinas Ketapang Padang Lawas Gelar Pasar Murah di Pasar Binanga
SPBU 14.295.6126 Kembali Dituding Layani Pelansir BBM, Warga Kesal: “Nakal, Seolah Ada Pembiaran APH!”

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 05:26 WIB

Cawako Dumai Paisal Fokus Atasi Pengangguran dan Dorong Investasi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:24 WIB

Kader Demokrat Padang Lawas Ikut Serta Antar PMA-AFN Mendaftar di KPU

Rabu, 31 Juli 2024 - 02:53 WIB

Dugaan Disperindag Kuansing Gagal Menjalankan Tugas: Banyak Loading Ramp Tak Berizin

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:49 WIB

Apical Dumai Lanjutkan Program Penanggulangan Stunting Melalui Sosialisasi Pemberian Makanan Tambahan Kepada Ibu Hamil

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:00 WIB

Keberadaan SPBU Bathin Solapan Diharapkan Dapat Menggerakkan Perekonomian Yang Signifikan

Berita Terbaru

Berita

Kilang Dumai Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI

Minggu, 15 Jun 2025 - 06:34 WIB

Berita

Pernah dengar istilah Jam Koma, #Sobatkom?

Minggu, 15 Jun 2025 - 04:32 WIB