Selain Sembako, Kelompok Ini Juga Bakal Dikenai PPN

- Penulis

Kamis, 10 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Selain kelompok sembako yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah, terdapat beberapa kelompok lain yang juga bakal dikenai PPN.

Sebelumnya, untuk kategori barang, pemerintah akan mengenakan PPN pada kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dan hasil pertambangan, dari yang saat ini masih bebas pajak.

Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Salah satunya yaitu jasa pendidikan.

Adapun saat ini, jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.

“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (g. Jasa Pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP yang dilansir Kumparan, Rabu (9/6).

Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa lainnya yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan prangko; jasa keuangan; jasa asuransi.

Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam; serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sehingga, nantinya hanya ada enam kelompok jasa yang masih bebas PPN. Keenam kelompok jasa tersebut yaitu jasa keagamaan; jasa kesenian dan hiburan; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; serta jasa boga atau katering.

Kelompok barang dan jasa yang bebas PPN tersebut di antaranya merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sumber: Kumparan

Berita Terkait

110 Stan Serbu Bukit Gelanggang, Festival Semarak Merdeka Resmi Dibuka
Festival & Pagelaran Dumai Semarak 2026 Siap Digelar, Hadirkan Bazar UMKM hingga Parade Seni Budaya
Bibion Return Episode 1 Hadir, Dorong UMKM Kenal Potensi Lelang Indonesia
Cafe Jalasena, Destinasi Nongkrong Baru Warga Dumai di Tepi Pantai
69 Tahun Riau, Meranti Masih Menunggu Jalan dan Jembatan yang Layak
Diduga Terjadi Perbedaan Harga LPG 3 Kg Bersubsidi di Kios Pangkalan Abang Sukadamai Bilato, Warga Minta Dilakukan Evaluasi
Pelindo Soft Operational Launching NTAA, Perkuat Peran Indonesia Pada Jalur Pelayaran Internasional
Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Dumai Bantu Pupuk untuk Petani Jagung

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:48 WIB

110 Stan Serbu Bukit Gelanggang, Festival Semarak Merdeka Resmi Dibuka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Festival & Pagelaran Dumai Semarak 2026 Siap Digelar, Hadirkan Bazar UMKM hingga Parade Seni Budaya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:10 WIB

Bibion Return Episode 1 Hadir, Dorong UMKM Kenal Potensi Lelang Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Cafe Jalasena, Destinasi Nongkrong Baru Warga Dumai di Tepi Pantai

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:51 WIB

69 Tahun Riau, Meranti Masih Menunggu Jalan dan Jembatan yang Layak

Berita Terbaru