Aturan TKDN Ponsel Terlalu Longgar, Indonesia Rawan Jadi Pasar Asing

- Penulis

Kamis, 6 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta,Tribunriau – Pemerintah harus  konsisten menerapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) agar sektor manufaktur dalam negeri makin maju. Kewajiban itu, sejatinya direspons positif.

Misal, Samsung membangun pabrik ponsel di Cikarang, dengan investasi awal US$ 23 juta atau mendekati Rp250 miliar.  PT Aries Indo Global (AIG), pemilik brand Evercoss, juga membangun pabrik Rp1 triliun di Semarang, Jawa Tengah.

Ponsel asal China, Oppo juga membangun pabrik di Tangerang dengan kapasitas produksi 200 ribu unit per bulan. Brand Axioo milik PT Tera Data Indonusa, membangun pabrik di Cakung dengan investasi awal Rp100 miliar. Bahkan, Blackberry bekerja sama dengan PT BB Merah Putih, juga dipastikan membangun pabrik ponsel.

Anehnya, sikap berbeda ditunjukkan Apple yang hanya membangun pusat riset. Lebih aneh lagi, meski baru tahap komitmen dan belum terealisasi, pemerintah sudah memberi sertifikat TKDN sehingga ponsel iPhone 7 milik Apple kini bisa ‘menyerbu’ pasar Indonesia.

Pengamat Multimedia Heru Sutadi menuturkan, pemerintah semestinya berlaku adil, tidak menerapkan standar ganda, dan betul-betul melihat kembali alasan penerapan TKDN yakni membangun pabrik. Jangan semata lobi, kebijakan itu justru diterapkan tak konsisten.

“Semua perlu dikembalikan ke alasan mengapa menetapkan aturan TKDN. Setidaknya ada dua alasan, pertama industri lokal bergerak untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dan juga kemudian menyerap tenaga kerja. Ini agar jangan sampai yang menikmati ramainya bisnis ini hanya pihak asing, sementara kita hannya jadi pasar,” tegas Heru, kepada media, Senin (3/4).

Ia menegaskan, aturan TKDN, semestinya, ditetapkan secara jelas dan berlaku bagi semua pemain. Tidak bisa, sertifikasi TKDN diberikan pada pemain telko yang baru sebatas komitmen.

“Harus jelas dan berlaku sama bagi semua pemain. Sebab ketika satu pemain diberikan kelonggaran, yang lain juga nanti minta kelonggaran,” tegas Heru.

Heru menjelaskan, kalau hanya membangun pusat R&D seperti dijanjikan Apple, tidak perlu ada kewajiban TKDN. Beberapa vendor seperti Nokia, Huawei, BlackBerry sudah membangun dan kerja sama dengan seperti UI, ITB.

“Kalau TKDN kita perlu lebih dari sekadar R&D. Karena semangat awalnya mereka kita minta bangun pabrik ,” tandasnya.

Tentu saja, jika tidak konsisten, Indonesia hanya jadi pasar dan bisa membuat pemain lain menjadi tidak nyaman karena pemerintah bisa dianggap pilih kasih. Pemain lain yang sudah investasi triliunan untuk bangun pabrik menjadi mutung.

“Pemerintah harus fair ke semua pemain. Seperti saya katakan, kalau tidak fair yang lain juga bakal mundur dan kerjakan TKDN yang minimal. Aturan TKDN harus adil bagi semua. Dan setelah itu tentunya adalah pengawasan produk yg masuk ke Indonesia harus dimonitor,” tandasnya.

Jangan sampai, kata Heru, ada produk comply aturan tapi ada juga produk yang masuk tidak comply aturan, terutama yang produk masuk lewat pasar gelap maupun dijual secara terbuka lewat situs-situs.

Dihubungi terpisah, Pengamat telekomunikasi dari Indotelko Forum, Doni Ismanto Darwin menambahkan, meski dalam aturan TKDN ada beberapa opsi bagi produsen ponsel, mulai membangun pabrik, merancang aplikasi, hingga komitmen investasi, namun yang paling penting mengawasi aturan itu benar-benar terlaksana.

“Misal dalam kasus Apple. Kan mereka komit akan investasi penelitian dan ada kewajiban lain mengikuti. Misal investasi di R and D yang progresif serta beri ruang bagi aplikasi lokal. Ini harus di pantau terus jangan hanya diatas kertas,” tegasnya.

Pengawasan ketat, kata Doni, juga diberlakukan ke mereka yang memilih jalur manufaktur alias membangun pabrik dan merancang aplikasi lokal. Semua itu, kata Doni, sudah tertuang jelas di Permenperin.

“Wajib memenuhi teknis baru keluar TKDN. Dalam kasus Apple kan rada aneh.
Lokasinya saja baru ketahuan kemarin di BSD, Banten, Kenapa itu iphone7 sudah dapat TKDN saja,” tegas Doni.

Ia mengingatkan, cara-cara melonggarkan dan terlalu ‘luwes” menerapkan regulasi membikin pelaku usaha lain yang kadung investasi dengan memilih bangun atau merakit di Indonesia cemburu. Untuk itu, pemerintah harus kejar Apple soal komitmen memasukkan aplikasi lokal sesuai TKDN

“Soalnya Kominfo kan keluarin aturan makin longgar buat sertifikasi merek apalagi bagi brand global. Bisa-bisa TKDN ini hanya angot diawal tapi tujuan menekan impor ponsel atau menggairahkan industri dalam negeri seperti aplikasi dan lain-lain gagal total. Karena pemerintah, pemilik  regulasi, justu lupa dengan aturan yang dibuat,” tandas Doni. (Tri 001)

Berita Terkait

Kabupaten Bengkalis Raih Penghargaan UHC Tahun 2024
Optimis Duet Kasmarni-Bagus Santoso Bisa Menang di Pilkada Bengkalis, NasDem Sudah Keluarkan Rekomendasi Dukungan
Gunakan Baju Kesultan Melayu Riau, Presiden Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 di Dumai
Presiden Jokowi ke Riau, Polda Riau Gelar Apel Kesiapan Pasukan
Percepatan Integrasi Aplikasi Digital, SSDM Polri Kembangkan ‘Satu Data SDM’
Jokowi Bakal Hadir Ke Dumai
Presiden Republik Indonesia Direncanakan Pimpin Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila Di Kota Dumai
Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

Berita Terkait

Kamis, 8 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Kabupaten Bengkalis Raih Penghargaan UHC Tahun 2024

Minggu, 9 Juni 2024 - 03:53 WIB

Optimis Duet Kasmarni-Bagus Santoso Bisa Menang di Pilkada Bengkalis, NasDem Sudah Keluarkan Rekomendasi Dukungan

Sabtu, 1 Juni 2024 - 07:23 WIB

Gunakan Baju Kesultan Melayu Riau, Presiden Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 di Dumai

Rabu, 29 Mei 2024 - 03:18 WIB

Presiden Jokowi ke Riau, Polda Riau Gelar Apel Kesiapan Pasukan

Selasa, 28 Mei 2024 - 05:57 WIB

Percepatan Integrasi Aplikasi Digital, SSDM Polri Kembangkan ‘Satu Data SDM’

Berita Terbaru

Berita

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:23 WIB