Kecelakaan Disebabkan Jalan Rusak, "Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah"

- Penulis

Jumat, 25 November 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah mobil cold diesel Nomor Polisi BM 9039 BU bermuatan buah sawit terbalik hingga menyebabkan kemacetan panjang.


RENGAT,Tribun Riau-
Masyarakat atau korban kecelakaan yang diakibatkan dari rusaknya jalan dapat menuntut pihak penyelenggara jalan. Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 273 Ayat 1 sampai dengan 4.

Akhir-akhir ini, tingkat kecelakaan akibat jalan rusak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sangat tinggi, terutama di sepanjang Jalan Rengat – Bagan Jaya (Inhu-Inhil). Salahsatunya kejadian baru-baru ini sebuah mobil cold diesel Nomor Polisi BM 9039 BU bermuatan buah sawit terbalik hingga memicu kemacetan panjang.

Suhaimi, salah seorang aktivis LSM di Inhu menyatakan bahwa masyarakat dapat menuntut pemerintah sebagai penyelanggara jalan yang telah menyebabkan beberapa insiden kecelakaan.

“Pihak yang paling bertanggungjawab atas segala kemungkinan kecelakaan dan kerugian masyarakat yakni Menteri PU, Gubernur, dan Bupati/Walikota,” ujar Suhaimi kepada Tribunriau.com baru-baru ini.

Ditambahkannya, Jalan Rengat-Bagan Jaya tersebut adalah Jalan Nasional.”Jalan Rengat-Bagan Jaya adalah jalan Nasional, salah satu termasuk di dalamnya jalan Hang Tuah, maka yang dituntut adalah Pembangunan Jalan Nasional Wilayah II yang berpusat di Padang dan cabangnya di Pekanbaru,” tambahnya.

Dijelaskan lebih rinci oleh Suhaimi, sanksi bagi penyelenggara jalan yakni pemerintah yang telah lalai memperbaiki jalan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas ada beberapa bagian, yakni pada pasal 273 ayat 1 sampai dengan ayat 4. Ancaman pidana maksimal selama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.120Juta untuk kecelakaan yang menelan korban jiwa.

Sementara PPK Jalan Nasional Wilayah II, Akmaludin, ST hingga saat ini belum berhasil dihubungi Tribunriau.com.

Penulis : Harmaein Pilianglowe/Yoveldi

Berita Terkait

Melalui Program Edukatif, Rutan Dumai Goes to School di SMKN 2 Dumai
9 SMA dan SMK Swasta Dumai Yang Terima BOSDA Afirmasi dari Pemprov Riau
Pemko Dumai Beri Apresiasi Kepada Dua Pelajar Dumai Terpilih Jadi Anggota Paskibraka Provinsi Riau
BEM Universitas Dumai Gelar Seminar Kepemimpinan: Hadirkan Tokoh Penting Kota Dumai
147 Putra dan Putri Terbaik Dumai Ikuti Program Beasiswa BPDP, Pemko Dumai Dorong Yang Lebih Masif Lagi
Lomba O2SN dan FLS3N Tingkat Sekolah Dasar di Tutup Oleh Asisten II, H. Syahrinaldi. S.Sos.M.Si
Pemko Dumai Gelar Lomba O2SN dan FLS3N Jenjang SD
Sosialisasi Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Siswa Baru Tampa Pratik Penyuapan, Gratifikasi, Pungli

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:52 WIB

Melalui Program Edukatif, Rutan Dumai Goes to School di SMKN 2 Dumai

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:12 WIB

9 SMA dan SMK Swasta Dumai Yang Terima BOSDA Afirmasi dari Pemprov Riau

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:26 WIB

Pemko Dumai Beri Apresiasi Kepada Dua Pelajar Dumai Terpilih Jadi Anggota Paskibraka Provinsi Riau

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:38 WIB

BEM Universitas Dumai Gelar Seminar Kepemimpinan: Hadirkan Tokoh Penting Kota Dumai

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:28 WIB

147 Putra dan Putri Terbaik Dumai Ikuti Program Beasiswa BPDP, Pemko Dumai Dorong Yang Lebih Masif Lagi

Berita Terbaru