DUMAI – Polemik dugaan pengalihan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Dumai dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 ke Dapil 4 terus menjadi perhatian publik.
Ditengah mencuatnya persoalan tersebut, masyarakat mempertanyakan skala prioritas pembangunan, mengingat masih terdapat sejumlah infrastruktur di Dapil 1 yang dinilai belum mendapatkan perhatian memadai.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kondisi Jalan Jawa 2 di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. Hingga kini, jalan tersebut disebut belum beraspal sehingga menyulitkan aktivitas masyarakat, terutama ketika musim hujan.
Keluhan itu disampaikan salah seorang warga melalui akun Facebook berinisial EBR yang menuliskan:
«”JALAN YG PALING JELEK DI BUMI AYU ADALAH JALAN JAWA 2 TDK ADA ASPAL. KLU HUJAN TDK BISA LEWAT. JGNKAN HONDA ORANG AJA MIKIR MAU LEWAT TAKUT JATUH.”»
Unggahan tersebut menjadi salah satu gambaran kondisi yang masih dirasakan sebagian warga di wilayah Dapil 1, yang meliputi Kecamatan Dumai Kota dan Kecamatan Dumai Selatan. Menurut masyarakat, masih terdapat ruas jalan yang membutuhkan perhatian melalui program pembangunan daerah.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada adanya kegiatan pembangunan jalan melalui Pokir di Jalan Kenari I Gang Merak, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat yang berada di wilayah Dapil 4. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan prioritas pembangunan, terutama ketika sejumlah kebutuhan infrastruktur di Dapil 1 dinilai masih belum terpenuhi.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Dumai dari Fraksi PKS, Muhammad Al Ichwan Hadi, telah memberikan klarifikasi kepada Redaksi Halodumai.com melalui pesan WhatsApp pada 15 Juli 2026. Namun, menurut penilaian redaksi, klarifikasi tersebut belum menjawab substansi utama yang menjadi perhatian masyarakat, yakni dugaan adanya pengalihan usulan Pokir dari Dapil 1 ke wilayah Dapil 4.
Hingga saat ini, menurut penilaian redaksi, belum terdapat penjelasan yang menguraikan secara rinci mengenai dasar hukum, mekanisme, maupun alasan yang menjadi dasar pengusulan kegiatan tersebut apabila memang berasal dari daerah pemilihan yang berbeda.
Sebagaimana diketahui, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) merupakan usulan program pembangunan yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Usulan tersebut kemudian menjadi salah satu bahan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusulan Pokir mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksana mengenai perencanaan pembangunan daerah. Pada prinsipnya, Pokir disusun berdasarkan hasil reses dan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan.
Polemik mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya usulan Pokir dari anggota DPRD Dapil 1 untuk kegiatan pembangunan di wilayah Dapil 4. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian mekanisme pengusulan dengan ketentuan yang berlaku serta pentingnya penjelasan yang komprehensif dari pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai bahwa transparansi dalam pengelolaan Pokir merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Karena itu, apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai mekanisme pengusulan Pokir, penjelasan yang didukung dokumen, regulasi, dan fakta dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik.
Perlu ditegaskan, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun administrasi merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi menyusun pemberitaan ini semata-mata untuk kepentingan informasi publik dengan tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, serta asas praduga tak bersalah
Penulis : Feri Windria







