Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan dan 2 Penadah Motor, Satu Tersangka Masih DPO.

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SIAK
– Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan atau pertolongan jahat atas satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 6647 YN, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak. Senin (26/5/25)

Kejadian bermula pada hari Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah bengkel milik korban bernama Hermanto yang beralamat di Jalan Raya KM 8, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Terlapor, Inisial KSAH Als K, meminjam sepeda motor tersebut dari istri korban, Semiasih, dengan alasan hendak membeli rokok. Namun setelah itu, terlapor tidak pernah kembali dan menghilang.

Atas laporan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.S.H.M.H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief. S.Kom bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang laporan yersebut. Setelah dilakukan pencarian, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual oleh terlapor kepada seseorang inisial SP Als S , yang berdomisili di Padang Panjang dan juga di Pekanbaru. Selanjutnya, sepeda motor tersebut kembali berpindah tangan dan dijual oleh tersangka inisial AP kepada seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor dan 2 pelaku penadah berupa 1 unit sepeda motor yang terjadi diwilayah hukum Polsek Tualang

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6.000.000. Saat ini, pihak Polsek Tualang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah STNK dan 1 buah BPKB, serta telah menangkap beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Tualang. Terhadap pelaku melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 4 tahun Penjara.

Kapolsek Tualang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tualang dan menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan pribadi kepada pihak lain.

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”
Polsek Dumai Kota Bersama Masyarakat dan Pihak Kelurahan Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 06:47 WIB

Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan

Berita Terbaru