PT STA Benarkan Tengah Melakukan Penimbunan, Diduga Gunakan Tanah Urug Ilegal

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– PT Sumber Tani Agung (STA) yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, membenarkan saat ini tengah melakukan penimbunan menggunakan tanah urug. 

Penimbunan yang diketahui dipergunakan untuk area perumahan perusahaan tersebut kini tengah menjadi perbincangan lantaran diduga menggunakan tanah urug ilegal atau tidak berizin.

Hal itu terungkap saat awak media mendapati banyaknya mobil Colt Diesel tengah mengantri  mengambil tanah urug di Jalan Sirih, Kelurahan Bukit Nenas, pada Senin (24/2/2025).

Para supir mengaku, pengambilan tanah urug di lokasi tersebut untuk melakukan penimbunan area perumahan milik PT STA.

“Kami PT STA memang sedang melakukan penimbunan untuk perumahan dan telah menunjuk vendornya PT Trimacon sebagai pemenang,” ujar Humas PT STA yang diketahui bernama Supri, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2025).

Dijelaskan Supri, penimbunan yang dilakukan perusahaan telah melakukan proses tender. Dalam ketentuannya banyak persyaratan termasuk izin dan tempat pengambilan yang sudah tertuang.

“Apabila sudah melakukan proses tender, artinya segala sesuatu perizinan seharusnya sudah lengkap,” katanya.

Terkait pengambilan tanah urug di tempat yang diduga tidak berizin, Supri, mengarahkan mempertanyakan hal tersebut kepada PT Trimacon. Lantaran ia tidak mengetahui lokasi yang ditanyakan awak media.

“Hubungi aja PT Timacon, kalau gak salah Pak Nicholas. Konfirmasi saja kesitu. Saya tidak tau lokasi tersebut,” bebernya.

Supri juga menunjukkan kwitansi yang diduga tempat pengambilan tanah urug untuk penimbunan area perumahan perusahan lengkap dengan Nopol kendaraan.

Dalam kwitansi itu, tanah urug diambil dari PT Mitra Bandar Bertuah yang diketahui menggunakan mobil tronton besar.

Terkait kwitansi pengambilan tanah urug menggunakan mobil Colt Diesel di Jalan Sirih, Bukit Nenas, beserta bukti foto pembongkaran di PT STA, hingga artikel ini terbitkan, Supri belum menunjukkan data pengambilan.

Terkait dengan PT Trimacon yang disebut sebagai pemenang tender penimbunan area perumahan di perusahaan tersebut juga belum dapat dikonfirmasi.

Rio, salah satu warga Kecamatan Sungai Sembilan, sangat menyayangkan masih adanya aktifitas galian C yang diduga tidak berizin di Kota Dumai.

Dirinya dengan tegas akan melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Termasuk kejaksaan.

“Kita tengah mempersiapkan bukti-bukti dan dalam waktu dekat akan melaporkan ke kepolisian termasuk juga ke kejaksaan,” ungkapnya. 

Sumber: Sekilasriau.com

Berita Terkait

10 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat Terbaik di Dumai
KPK RI Gelar Rakor dan Supervisi Virtual Bersama Pemerintah Daerah Wilayah I
Polres Dumai Menggelar Donor Darah Dalam Rangkaian Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79
Seminar Nasional RUU KUHAP Solusi Atau Masalah Baru Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Kantor KSOP Dumai Didemo Ratusan Orang, Ini Penjelasannya
Kasus Penganiayaan Berhasil di Ungkap Polsek Dumai Barat
Belasan Pipa Tembaga Milik PT. Adhitya Soraya Korita di Gondol Maling
Pengedar Sabu Sabu di Tangkap, di Temukan Alat Isap, Handphone, Hingga Uang Tunai

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 10:52 WIB

10 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat Terbaik di Dumai

Senin, 16 Juni 2025 - 09:44 WIB

KPK RI Gelar Rakor dan Supervisi Virtual Bersama Pemerintah Daerah Wilayah I

Senin, 16 Juni 2025 - 09:27 WIB

Polres Dumai Menggelar Donor Darah Dalam Rangkaian Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Senin, 16 Juni 2025 - 08:11 WIB

Seminar Nasional RUU KUHAP Solusi Atau Masalah Baru Dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Senin, 16 Juni 2025 - 07:18 WIB

Kantor KSOP Dumai Didemo Ratusan Orang, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Berita

Kantor KSOP Dumai Didemo Ratusan Orang, Ini Penjelasannya

Senin, 16 Jun 2025 - 07:18 WIB