Kompolnas Turun Tangan, Cek Polisi Tewas di Dream Box Dumai ke Pengawas Internal

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Kompolnas, Dr. Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H

DUMAI – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal turun tangan untuk mengecek kasus tewasnya anggota Sat Samapta Polres Dumai di Dream Box Karaoke. Setakad ini Kompolnas telah melakukan proses pengecekan kasus dan masih menunggu klarifikasi dari pengawas internal.

ANGGOTA Kompolnas, Dr. Yusuf Warsyim, S.Ag., M.H kepada media mengaku peristiwa kematian anggota Polri di Dumai masih proses pengecekan dan menunggu klarifikasi.

” Masih proses ngecek kasus yang dimaksud ke pengawas internal dulu. Sementara belum ada klarifikasi dari sana,” ujar Yusuf Warsyim kepada media, Jumat (11/07/25) tadi siang.

Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses yang akan dilakukan oleh Kompolnas terkait kasus kematian anggota Polri dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Satreskrim Polres Dumai tersebut.

Kasus kematian salah seorang anggota Polres Dumai dan terbitnya SP3 itu sempat menuai sorotan dari sejumlah praktisi hukum di Dumai dan Pekanbaru.

Praktisi Hukum, Johanda Saputra, SH mendesak institusi Polri, khususnya Polres Dumai untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

Menurutnya publik berhak tahu perkembangan dan alasan di balik setiap keputusan hukum yang diambil. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sementara Praktisi Hukum di Pekanbaru, Muhammad Febriansyah, SH, MH meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kematian anggota Polri dan memeriksa pihak pengelola Dream Box Family Karaoke di Dumai.

Menurutnya, pencabutan LP (Laporan Polisi,red) tidak bisa menjadi alasan hukum kasus tersebut di SP3. Pihaknya menduga proses tersebut dihentikan karena ada peranan pengusaha.

Sedangkan Eko Saputra, SH, MH menyampaikan jika proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian sudah sampai pada tahap penerimaan Laporan Polisi (LP) dan penerbitan Surat Tanda Dimulainya Penyidikan (SPDP), maka kurang tepat dilakukan SP3.

Untuk mengungkap peristiwa hukum yang terjadi, pihak kepolisian menurut Eko Saputra bisa membuka CCTv yang ada di Dream Box Karaoke untuk melihat fakta yang sebenarnya.

Selain soal terbitnya SP3, penggunaan pasal 359 KUHP dalam kasus itu juga menuai kritik karena konteksnya lebih umum dipakai dalam kasus kecelakaan, bukan kematian mencurigakan di tempat hiburan malam.

Praktisi Hukum, Andre Prayoga, SH menegaskan seharusnya terdapat pertimbangan terhadap pasal yang lebih relevan, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat kondisi korban yang mengindikasikan kemungkinan keracunan.

Terkait SP3 yang diterbitkan Polres Dumai, mengacu pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur alat bukti dalam hukum acara pidana seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, publik dan praktisi hukum menilai bahwa sebenarnya masih banyak ruang penyidikan yang bisa dilakukan.

Para saksi ada, CCTV tersedia, dan pemeriksaan ahli forensik semestinya menjadi bagian wajib dalam pengungkapan sebab kematian. Maka, alasan “tidak cukup bukti” yang dijadikan dasar SP3 dianggap belum memadai secara hukum dan logika.

Belakangan Kuasa Hukum 6 anggota Polres Dumai, Cassarolly Sinaga, SH, MH menjelaskan pihaknya beberapa waktu lalu mengajukan permohonan Restorasi Justice (RJ) ke Mapolres Dumai.

” Ternyata permohonan kita diterima, maka dipanggillah para pihak untuk melakukan mediasi di Polres Dumai. Hasil mediasi tercapai kesepakatan untuk damai,” ujar Cassarolly Sinaga, SH, MH saat ditemui di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (03/07/25) siang.

Terkait bentuk kesepakatan yang dicapai, menurut Casiarolly Sinaga sama halnya di pengadilan, bahwa proses mediasi tersebut sifatnya internal dan tidak boleh (informasinya,red) keluar serta tidak boleh jadi konsumsi publik.

” Intinya, mediasi tercapai,” ungkap Casiarolly Sinaga.

Keenam anggota Polres Dumai yang sebelumnya sempat diperiksa di Mapolda Riau itu masing-masingnya berinisial HM dengan pangkat Bripka, MJ berpangkat Brigadir, HC berpangkat Aiptu, St berpangkat Aiptu, MA berpangkat Aipda dan DS berpangkat Briptu (dikutip dari kupasberita.com)

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Bentuk Kepedulian Bersama Terhadap Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Kerja Bakti
Kabid PSLB3 DLH Kota Dumai Sekaligus Kabid SPM PU TP Sosialisasi Manfaat Bank Sampah
Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Struktur Bank Sampah
Walikota Dumai H. Paisal Sambut Hangat Kunjungan Kejati Riau ke Dumai
Kunjungan Kerja, Monitoring dan Supervisi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Wilayah Kejaksaan Negeri Dumai
Maling Mengasak 2 Unit Handphone di Saat Korban Sedang Tidur di Bengkel
Berharap Sengketa Lahan Antara Zailani dan PT EUP Segera Diselesaikan” : Datuk Seri Drs H Zamhur Egab,
Wawako Sugiyarto Sampaikan Penjelasan Sekaligus Serahkan Dokumen KU-APBD dan PPA-S APBD Kota Dumai TA 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:57 WIB

Bentuk Kepedulian Bersama Terhadap Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Kerja Bakti

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:09 WIB

Kabid PSLB3 DLH Kota Dumai Sekaligus Kabid SPM PU TP Sosialisasi Manfaat Bank Sampah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 05:55 WIB

Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Struktur Bank Sampah

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:35 WIB

Walikota Dumai H. Paisal Sambut Hangat Kunjungan Kejati Riau ke Dumai

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:27 WIB

Kunjungan Kerja, Monitoring dan Supervisi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Wilayah Kejaksaan Negeri Dumai

Berita Terbaru