Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Dari Malaysia, Tiba Di Dumai Ini Penjelasannya

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
  – Sebanyak 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Depot Kemayan, Pahang, Malaysia, tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Selasa (7/1/2025) pukul 16.05 WIB.

Mereka dipulangkan menggunakan kapal Indomal Dynasty sesuai dengan surat resmi dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru bernomor 0035/WN/B/01/2025/07.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa proses pemulangan ini melibatkan sejumlah instansi, termasuk BP3MI Riau, P4MI Kota Dumai, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Dumai.

Setibanya di Pelabuhan Dumai, para PMI menjalani serangkaian prosedur penting, seperti pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai untuk memastikan administrasi lengkap.

Pemeriksaan kesehatan oleh Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan guna mendeteksi kemungkinan adanya masalah kesehatan.  Serta pengurusan IMEI ponsel di Bea Cukai yang didampingi P4MI Kota Dumai.

Setelah melalui proses tersebut, para PMI dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di Kota Dumai untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut, termasuk pendataan dan perlindungan, sambil menunggu kepulangan ke daerah asal masing-masing.

P4MI Kota Dumai juga memberikan pengarahan kepada para PMI mengenai risiko bekerja secara unprosedural di luar negeri. Mereka diingatkan tentang pentingnya perlindungan dari negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Asal Daerah Para PMI

Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, para PMI yang dideportasi berasal dari berbagai daerah, yaitu:

Jawa Timur: 9 orang

Nusa Tenggara Barat: 8 orang

Aceh: 6 orang

Sumatera Utara: 5 orang

Sulawesi Selatan: 2 orang

Jawa Tengah, Jawa Barat, Jambi, Kepulauan Riau, dan Lampung: Masing-masing 1 orang. (red/isa)

Sumber: GoRiau.com

Berita Terkait

PT KPI Unit Dumai Tegaskan Perusahaan Menjunjung Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Kapan SK PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibagikan,? Berikut Jadwal dari BKPSDMD Merangin
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Festival Pacu Jalur 2025 di Kuansing
Wako H Paisal Dorong Keterlibatan UNRI Dalam Pengembangan SDM di Kota Dumai
Dugaan Perambahan Mangrove dan Reklamasi Bibir Pantai dan Rawa Mangrove di Laporkan ke Polres Dumai
Wako H Paisal Sambut Hangat Kunker Anggota DPD RI K H Muhammad Mursyid
Menyambut HUT RI ke-80, Polsek Bukit Kapur Melaksanakan Sosialis dan Pembagian Bendara Merah Putih
Polres Dumai Kembali Menggelar Penanaman Jagung Serentak Program Nasional Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:20 WIB

PT KPI Unit Dumai Tegaskan Perusahaan Menjunjung Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:13 WIB

Kapan SK PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibagikan,? Berikut Jadwal dari BKPSDMD Merangin

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:22 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri Festival Pacu Jalur 2025 di Kuansing

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:09 WIB

Wako H Paisal Dorong Keterlibatan UNRI Dalam Pengembangan SDM di Kota Dumai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Dugaan Perambahan Mangrove dan Reklamasi Bibir Pantai dan Rawa Mangrove di Laporkan ke Polres Dumai

Berita Terbaru