Fap Tekal Dumai Akan Segera Membuat Laporan Resmi ke Polres Dumai

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Suasana Kota Dumai kembali diguncang kabar memilukan. Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja LS di lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai pada Senin lalu, tampaknya berbuntut panjang dan kian menyeruak ke publik. Informasi awal menyebutkan korban meregang nyawa setelah terjatuh dari ketinggian, sebelum akhirnya diduga ditemukan tak bernyawa di sebuah kolam limbah panas perusahaan.

Ketua Umum Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai, Ismunandar, dengan nada tegas menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan FAP Tekal siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

“InsyaAllah, FAP Tekal Dumai akan segera membuat laporan resmi ke Polres Dumai terkait kecelakaan kerja di PT KPI RU II Dumai. Kami sedang menyusun laporan yang rapi, agar arah tuntutan ini betul-betul berpijak pada penegakan hukum ketenagakerjaan. Bahkan, kami juntokan dengan KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya dengan penuh kepercayaan. Rabu, (20/08/2025).

Fakta Mengejutkan dari “Satelit”

Ismunandar bahkan menyebut, pihaknya mendapatkan tangkapan layar dari satelit yang mengindikasikan tempat kejadian perkara (TKP) jauh dari kata aman. Diduga keras, area kolam limbah yang menjadi lokasi nahas tidak memenuhi standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Menurut informasi tersebut, kata Ismunandar, kolam limbah panas berisiko tinggi itu tidak memiliki pembatas atau pagar, membuat korban tidak memiliki pijakan aman maupun tempat untuk mengaitkan body harness. Ironisnya, korban saat bertugas tidak didampingi rekan kerja, sehingga sejak sekitar pukul 13.00 WIB hingga ditemukan pada pukul 16.00 WIB sore, keberadaannya tak seorang pun mengetahuinya.

Gagal Terapkan Kepmenaker No. 50 Tahun 2012

Lebih jauh, FAP Tekal menilai PT KPI RU II Dumai telah gagal total dalam penerapan Kepmenaker No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, bahkan terkesan mengabaikan keselamatan pekerja di area dengan risiko tinggi.

“Kami mendesak pihak perusahaan untuk tidak menutup-nutupi fakta, apalagi mengaburkan kejadian ini dengan menyalahkan korban dengan cara mengarahkan ke kelalaian pekerja. CCTV di lokasi kejadian harus dibuka! Jangan ada yang disembunyikan, sebab itu bukti kunci yang akan mengungkap terang-benderang penyebab tragedi ini,” tegas Ismunandar.

Sanksi Berat Mengintai

Kasus ini berpotensi menyeret perusahaan ke jerat hukum. Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang lalai memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bisa dikenai sanksi kurungan penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta.

Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang telah menggemparkan dunia ketenagakerjaan di Kota Dumai ini. Apakah tragedi ini akan menjadi titik balik perbaikan standar keselamatan kerja di tubuh PT KPI RU II Dumai, atau justru kembali terkubur dalam senyap?

PT KPI RU II Dumai Buka Suara

Menanggapi derasnya kritik, manajemen PT KPI RU II Dumai melalui Agustiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR, menyampaikan pernyataan resmi.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya dan mendoakan agar keluarga almarhum diberi kekuatan serta keikhlasan menghadapi musibah ini,” kata Agustiawan.

Pihaknya menegaskan, investigasi internal tengah berjalan untuk mengungkap penyebab kejadian. Di sisi lain, perusahaan berfokus pada penanganan jenazah serta koordinasi dengan keluarga korban.

“Keselamatan kerja adalah prioritas utama kami. Kilang Dumai akan melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat mitigasi risiko, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini belum meredakan kritik publik. Di tengah sorotan tajam serikat buruh, pertanyaan besar masih menggantung: apakah tragedi ini murni kecelakaan kerja, atau ada benang merah dengan dugaan penyelewengan anggaran keselamatan?

Satu hal pasti, nyawa seorang pekerja telah melayang. Dan kini, mata publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Dumai serta Disnakertrans Riau—apakah keduanya berani membongkar kebenaran di balik dinding kokoh kilang raksasa itu?.***

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”
Polsek Dumai Kota Bersama Masyarakat dan Pihak Kelurahan Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 06:47 WIB

Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan

Berita Terbaru