PADANG LAWAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas memulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Padang Lawas, yang bertempat di Hotel Syamsiah Jalan Surapati Lingkungan III Sibuhuan, pada Senin (2/12/24).
Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten tersebut, dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda Kabupaten Padang Lawas dipimpin Sekda Arpan Nasution S.Sos dan Wakapolres Kompol Sugianto S.Pd, Ketua Bawaslu Alex Sabar Nasution, Sekretaris KPU Syafyar, Perwakilan PPK se-Kabupaten Padang Lawas, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas serta saksi paslon pada Pilkada Serentak di Kabupaten Padang Lawas tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas, Indra Syahbana mengatakan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten ini sudah dapat dimulai sejak hari ini tanggal 2 Desember hingga 04 Desember mendatang.
“Sampai saat ini belum ada laporan, karena rekan-rekan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari Kamis (28/111/24) ini juga tengah memulai pleno di masing-masing wilayah. Olehkarena itu, saya juga menyampaikan apabila PPK mengalami kendala dilapangan ataupun kondisi yang ingin didiskusikan segera disampaikan kepada kami KPU Kabupaten Padang Lawas agar segera diselesaikan,” ungkapnya.
Indra juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Padang Lawas, yang telah menghantarkan hak pilihnya untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara maupun Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas pada saat pelaksanaan tahapan pencoblosan 27 November kemarin.
Ia menegaskan, agar masyarakat dapat bersabar menunggu hasil penetapan Pasangan Calon terpilih baik Gubernur dan Bupati, yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Padang Lawas melalui hasil Pleno Terbuka ini.
“Terkait isu-isu yang beredar di masyarakat, kami mengimbau agar masyarakat dapat bersabar menunggu hasil yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Padang Lawas. Sehingga dalam konteks isu tersebut tidak merugikan/menguntungkan salahsatu paslon,” jelasnya.
Adapun terkait hasil penetapan tersebut, Indra mengatakan berdasarkan aturan ialah di tanggal 15 Desember mendatang. Mengenai lokasi diumumkan penetapan, lebih lanjut pihaknya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait.
“Penetapannya kalau berdasarkan hasil sidang pleno terbuka, pertama kita akhiri terlebih dahulu sidang tersebut kemudian berdiskusi dengan pihak terkait dimana penetapannya, bisa di kantor KPU atau lokasi lain yang dapat mendukung kegiatan proses penetapan tersebut,” ungkapnya”
(ASWIN)