2.500 Karung Bawang Ilegal Asal Malaysia di Musnahkan Bea Cukai Dumai

- Penulis

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI — Bea Cukai Dumai bersama Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang ilegal sebanyak 24.120 kilogram atau 2.500 karung dari Malaysia ke Indonesia.

Barang bukti hasil penindakan ini telah dimusnahkan sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan melindungi perekonomian lokal.

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk perwakilan Walikota Dumai, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Dumai, Komandan Lanal Dumai, serta pimpinan dari berbagai instansi terkait seperti Kepolisian Resor Dumai, Balai Karantina Hewan, dan media massa.

Penindakan penyelundupan bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan adanya pengiriman bawang ilegal dari Kuala Linggi, Malaysia menuju Sepahat, Kabupaten Bengkalis. Pada 4 September 2025 malam, Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 menemukan kapal kayu KM ALFATIHAH GT.15 yang membawa bawang tanpa dokumen resmi di perairan Tanjung Medang, Bengkalis.

Dalam pemeriksaan, kapal yang membawa 1.620 karung bawang besar dan 880 karung bawang merah tersebut terbukti membawa barang impor tanpa izin dan manifes resmi. Kapal beserta tiga awaknya kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai.

Menurut Kepala Bea Cukai Dumai, bawang adalah komoditas yang memerlukan izin impor khusus.

Penyelundupan ini tidak hanya merugikan negara secara material dengan potensi kerugian mencapai Rp198 juta dari bea masuk dan pajak impor yang tidak dibayarkan, tetapi juga berpotensi membahayakan ekosistem pertanian lokal karena tidak melalui proses karantina.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka, yakni nakhoda kapal, kepala kapal, dan anak buah kapal, yang terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kepabeanan.

Bea Cukai Dumai mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam penyelundupan atau membeli barang ilegal, demi melindungi petani lokal dan menjaga stabilitas ekonomi negara.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengamankan perbatasan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan demi masa depan perekonomian Indonesia yang lebih baik,” tegas Kepala Bea Cukai Dumai.

Berita Terkait

Dinas Pekerjaan Kota Dumai Bahas Peningkatan Jalan Strategis Dumai
Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Melaksanakan Rapat Sosialisasi Program Penangan Banjir Segmen 6 di Kelurahan Laksamana
Bagaimana Peran Serta Perusahaan Membangun Infrastruktur di Kecamatan Medang Kampai
Pelaku Penyelundupan Manusia di Dumai Ditangkap
Polresta Jambi Gagalkan Amankan Pelaku Pembawa 602 Gram Sabu
Tetapkan Skala Prioritas, Pemko Dumai Segera Gesa Lanjutan Penanggulang Banjir di Sungai Dumai
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Lantik Pejabat Baru Polda Riau, Ini Daftarnya
Polisi Dalami Temuan Narkoba Hasil Razia Satpol PP di Indo Kost Dumai

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:04 WIB

Dinas Pekerjaan Kota Dumai Bahas Peningkatan Jalan Strategis Dumai

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:30 WIB

Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Melaksanakan Rapat Sosialisasi Program Penangan Banjir Segmen 6 di Kelurahan Laksamana

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:24 WIB

Bagaimana Peran Serta Perusahaan Membangun Infrastruktur di Kecamatan Medang Kampai

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:38 WIB

Pelaku Penyelundupan Manusia di Dumai Ditangkap

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:29 WIB

Polresta Jambi Gagalkan Amankan Pelaku Pembawa 602 Gram Sabu

Berita Terbaru

Berita

Pelaku Penyelundupan Manusia di Dumai Ditangkap

Kamis, 15 Jan 2026 - 06:38 WIB