DUMAI – Sejumlah rokok berbagai merek tanpa lebel dan pita bea cukai, marak beredar luas di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Hal itu ditandai dengan banyaknya toko harian maupun kios-kios pengecer yang menjual rokok ilegal secara bebas.
Salah satu alasan rokok tanpa cukai ini laris manis karena harganya yang murah dibandingkan dengan rokok yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Ironisnya, rokok tanpa cukai yang beredar di Kota Dumai ini diduga kuat menjadi lahan bisnis empuk bagi agen dan pengedar. Bahkan tersiar kabar rokok dikirim dalam jumlah besar dari luar Kota Dumai, melalui jalur laut.
Peredaran rokok tanpa cukai di Kota Dumai memang semakin menggila.
Setelah berbagai merek rokok baru tanpa pita cukai terus berdatangan dari luar negeri melalui pelabuhan tikus di kota dumai.
Bahkan, rokok tanpa cukai datang dari Pulau Jawa yang dipasok melalui agen di Pekanbaru kepada penampung.
“Biasanya pengecer mengambil rokok murah tanpa cukai baik yang dari Batam maupun dari Malaysia,” ujar salah satu penyaluran rokok non cukai ke toko-toko dan kios di kota dumai yang minta identitasnya dirahasiakan.
Untuk mengelabui petugas, para pemasok rokok tanpa cukai mengunakan mobil pribadi atau mobil angkutan penumpang, dan beraksi pada malam hari. Hingga saat datang langsung dibongkar dan dimasukan ke dalam gudang.
Setelah itu baru disebar ke toko dan kios-kios di seluruh kota dumai, ada yang mengunakan sepeda motor dan juga mobil pribadi.
“Tidak susah mau beli rokok ada dimana-mana. Selain murah, rokok tanpa cukai juga banyak jenis mulai dari mentol hingga filter. Setiap hari beli aman-aman aja,” ucap NP salah seorang penikmat rokok tanpa cukai tersebut.
Namun, maraknya peredaran rokok tanpa cukai di kota dumai harus menjadi perhatian khusus pihak berwewenang, selain merugikan negara bisnis rokok ilegal juga bisa terancam hukuman penjara.
Sebagaimana diatur di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Kasi PLI Beacukai Dumai Dedi Husni saat di hubungi Halaodumai.com melalui henpon seluler terkait masih banyak rokok ilegal di jual bebas mengatakan,” Bea Cukai Dumai terus melaksanakan kegiatan pemantauan sekaligus sosialisasi gempur rokok ilegal kepada para pedagang rokok di beberapa daerah kota Dumai.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.
” Kami juga sering memantau harga transaksi pasar ini dilakukan untuk memantau harga jual rokok di pasaran dan memastikan bahwa para pedagang menjual rokok dengan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Sosialisasi gempur rokok ilegal juga dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para pedagang tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya menjual rokok yang legal.
Kegiatan ini sejalan dengan implementasi peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai Community Protector dan Revenue Collector terkait Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Bea Cukai Dumai berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Dumai.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang tentang pentingnya menjual rokok yang legal dan mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Bea Cukai Dumai juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal dan meningkatkan pendapatan negara.
Namun upaya Bea Cukai Dumai sampai saat ini mensosialisasikan gempur rokok ilegal belum maksimal sehingga Bea Cukai Dumai kecolongan.
Penulis : Feri Windria