Pengedar Ekstasi Berlogo Supermen Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polres Dumai

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (02/03/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di pinggir Jalan. Prof. M. Yamin RT 001 Kelurahan Laksamana Kecamatan. Dumai Kota.

Diketahui, tersangka yang diamankan berinisial SR alias Uun (23 tahun), warga Jalan. Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K S.H, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal bulan Februari 2026 tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal kami melakukan tindakan penangkapan. Saat diamankan, tersangka mencoba membuang sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang berisi narkotika,” ujar AKP Riza.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda, 7 butir pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker tanpa plat nomor, satu unit handphone Android merk POCO warna hitam, satu kotak rokok, dan satu helai plastik bening. Total berat kotor barang bukti narkotika adalah ±5,40 gram.

“Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk Metha, Amp, dan Tetra. Namun, tersangka telah melakukan tindakan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki dan menyimpan narkotika,” jelasnya.

Tersangka kini akan dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

211 Calon Haji Ikuti Manasik Haji Akbar dan Tepung Tawar 
Penanaman Mangrove Semarakkan HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana di Rupat Utara
FMPKSU Minta Kejari Serius Menangani Dugaan Korupsi Dana BOK dan Dana Kapitasi BPJS Puskesmas Sihapas Barumun
301 Siswa/i Kelas XII SMAN 1 Barumun Dilepas
Pemohon Bacakan Permohonan Praperadilan, Sidang Atas Sah Atau Tidak Penetapan Para Tersangka
Wujudkan Konektivitas Warga, Polres Dumai Terus Kebut Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Kelurahan Terkul
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sri Tanjung
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:46 WIB

211 Calon Haji Ikuti Manasik Haji Akbar dan Tepung Tawar 

Senin, 20 April 2026 - 09:39 WIB

Penanaman Mangrove Semarakkan HUT ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana di Rupat Utara

Senin, 20 April 2026 - 09:32 WIB

FMPKSU Minta Kejari Serius Menangani Dugaan Korupsi Dana BOK dan Dana Kapitasi BPJS Puskesmas Sihapas Barumun

Senin, 20 April 2026 - 07:39 WIB

301 Siswa/i Kelas XII SMAN 1 Barumun Dilepas

Senin, 20 April 2026 - 06:57 WIB

Pemohon Bacakan Permohonan Praperadilan, Sidang Atas Sah Atau Tidak Penetapan Para Tersangka

Berita Terbaru

Berita

211 Calon Haji Ikuti Manasik Haji Akbar dan Tepung Tawar 

Senin, 20 Apr 2026 - 09:46 WIB

Berita

301 Siswa/i Kelas XII SMAN 1 Barumun Dilepas

Senin, 20 Apr 2026 - 07:39 WIB