BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1 kilogram. Pengungkapan ini terjadi di sekitar area Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, pada hari Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan.

“Kami menerima laporan bahwa Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu, tim kami berhasil mengidentifikasi target operasi,” ujar AKBP Angga.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan. Pada Jumat malam, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai melihat dua orang pria yang mencurigakan keluar dari kapal Roro yang baru tiba dari Tanjung Kapal, Rupat. Kedua pria tersebut mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau tanpa plat nomor.

“Tim kami kemudian menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas sandang berwarna hitam di dalam jok motor. Di dalam tas tersebut, terdapat satu paket besar sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam plastik bertuliskan ’99 Durien’,” jelas AKBP Angga.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu Ms dan Mr. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah tas sandang, satu unit handphone Oppo, dan satu lembar plastik warna biru.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.

AKBP Angga menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Dumai Membuka Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Tahun 2025
Pemko Dumai Rencanakan Gotong Royong Dilaksanakan Setiap Tanggal 1
Wawako Sugiyarto Apresiasi Semangat dan Kreativitas Penggalang Dalam Perkemahan PETUALANG 2025
FORKI Dumai Raih Juara I Umum Kejuaraan Karate Open & Festival se Provinsi Riau Piala DANDIM 0320 Dumai Dalam Rangka HUT TNI ke 80
Wawako Sugiyarto Apresiasi Semangat dan Kreativitas Penggalang Dalam Perkemahan PETUALANG 2025
Kapolres Dumai Tinjau Kesiapan Lahan Jagung di Bukit Kapur, Optimis Sambut Penanaman Serentak se-Riau
Pemko Dumai dan Kementrian ESDM Teken Pinjam Pakai BMN Dengan PT PHR
Karutan Dumai Lakukan Kontrol Blok Hunian Rutan Dumai

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Kejaksaan Negeri Dumai Membuka Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Tahun 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:04 WIB

BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Pemko Dumai Rencanakan Gotong Royong Dilaksanakan Setiap Tanggal 1

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:00 WIB

Wawako Sugiyarto Apresiasi Semangat dan Kreativitas Penggalang Dalam Perkemahan PETUALANG 2025

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:56 WIB

FORKI Dumai Raih Juara I Umum Kejuaraan Karate Open & Festival se Provinsi Riau Piala DANDIM 0320 Dumai Dalam Rangka HUT TNI ke 80

Berita Terbaru