Teks foto: Dua pejabat Kejaksaan Negeri Dumai dari Bidang Intelijen, Randi Ahyad Sarwandi, SH., MH., dan Tabah Santoso, SH., MH., berdiskusi dalam program “Jaksa Menjawab” di studio RTv, memaparkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
DUMAI – Kota pelabuhan yang tak pernah benar-benar tidur, tempat kapal silih berganti menorehkan garis di cakrawala, tersimpan kisah-kisah yang jarang diucapkan lantang.
Kisah seseorang yang melangkah dari rumah sederhana dengan membawa doa, harapan akan rezeki yang lebih lapang, dan impian membahagiakan keluarga di kampung halaman. Perbincangan ini mengemuka dalam program “Jaksa Menjawab” yang disiarkan RTv, Senin, 2 Desember 2024.
Namun tidak semua jalan menuju harapan terbentang jelas. Sebagian tertutup kabut janji manis, sebagian lain berujung pada kehilangan. Banyak yang menjemput nasib di negeri orang demi keluarga, tetapi terjebak dalam jalur ilegal yang akhirnya merugikan, bahkan menghancurkan.
Dalam program tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menghadirkan dua narasumber dari Bidang Intelijen, Randi Ahyad Sarwandi, SH., MH., serta Tabah Santoso, SH., MH. Dengan nada yang teduh namun tegas, keduanya menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini bukan lagi kejahatan yang datang mengetuk pintu.
Ia menyelinap dari balik layar ponsel, menyamar sebagai peluang, berbisik lewat percakapan digital yang terlihat tak berbahaya.
Mereka mengingatkan bahwa banyak korban melangkah dengan niat yang suci, keinginan tulus untuk membahagiakan keluarga, namun tanpa sadar memasuki lorong gelap yang tak mereka pahami.
Tawaran gaji besar tanpa penjelasan, permintaan keberangkatan mendadak, atau ajakan menyerahkan paspor merupakan tanda bahaya yang sering luput diperhatikan. Dan ketika akhirnya mereka kembali, yang pulang bukan hanya tubuh yang lelah, tetapi hati yang membawa cerita getir yang sulit disusun ulang.
Dari ruang dialog itulah mengalir penjelasan tentang upaya pencegahan yang terus dijalankan Kejari Dumai, upaya yang tidak berhenti pada spanduk atau seruan, melainkan hadir melalui penerangan hukum hingga tingkat kecamatan.
Penyuluhan di sekolah dan kampus, Program Jaksa Masuk Sekolah, serta Jaksa Menyapa dan Jaksa Menjawab, berupaya menjadikan hukum lebih dekat, lebih manusiawi, dan lebih mudah dipahami.
Melalui gelombang radio dan layar televisi, hukum terasa tidak lagi jauh; ia hadir di ruang tamu masyarakat, berbicara dengan bahasa yang bersahabat, dan mengetuk pintu kesadaran perlahan namun pasti.
Kejaksaan juga memilih berada di garis terdepan wilayah rawan. Di Posko Kejaksaan di Pelabuhan Penumpang Dumai, para petugas hadir bak penjaga senyap, memberi edukasi, mengingatkan, sekaligus memastikan langkah masyarakat tidak bersinggungan dengan bahaya tersembunyi. Pelabuhan dan pesisir bukan semata titik keberangkatan, tetapi pagar penting agar sebuah mimpi tidak berubah menjadi jerat mematikan.
Namun, ketika pencegahan tak lagi cukup, ketegasan penindakan menjadi pagar terakhir. Kejari Dumai, dengan kewenangan penuntutan, menegakkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO sebagai landasan menghadirkan keadilan.
“Mulai dari pasal mengenai perekrutan, pengangkutan, hingga berbagai bentuk eksploitasi, Kejaksaan memastikan pelaku dituntut tanpa ragu dan tanpa celah. Di kota ini, martabat manusia bukan komoditas,” tegas Randi.
Di penghujung dialog, mengalun sebuah kalimat yang meresap pelan, setenang cahaya senja yang turun di ufuk barat:
“Perang melawan TPPO bukan hanya tentang menghukum. Ini tentang memastikan tak ada lagi masa depan yang patah oleh janji palsu.”
Randi menutup dengan pengingat halus namun mengena: perlindungan tidak selalu dimulai dari sirene atau laporan besar. Ia sering kali bermula dari percakapan kecil di dalam keluarga, dari langkah yang lebih berhati-hati, dan dari keberanian sederhana untuk bertanya.
Sebab terkadang, satu kehati-hatian kecil dapat menjadi terang yang menyelamatkan seseorang dari gelapnya jerat perdagangan manusia.**(rls)
Editor : Feri Windria






