DUMAI – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah menyelesaikan tahapan penilaian Adipura di Kota Dumai, Senin-Selasa,(24-25/11/2025).
Penilaian ini dilaksanakan secara langsung melalui tim yang beranggotakan dua orang yakni Fauzan Amrullah selaku Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Syerli Mardianata Irawan selaku Arsiparis Terampil pada Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH RI.
Penilaian terhadap indikator Adipura ini dilaksanakan secara rinci pada beberapa titik seperti Sekolah, Rumah Sakit, Pelabuhan, Taman Kota, Drainase, Perumahan, Pertokoan, Destinasi Wisata, Bank Sampah Unit dan Induk, dan ditutup dengan peninjauan pada Fasilitas Pengolahan Sampah Masaro dan TPA Mekar Sari.
Adapun titik tersebut seperti SMP Negeri 2 Dumai, RSUD dr. Suhatman, MARS, Taman Bukit Gelanggang, Pasar Kelakap Tujuh, Terminal AKAP, Pelabuhan Pelindo, Danau Telaga Tirta, dan sebagainya.
Proses penilaian indikator Adipura ini berjalan dengan rinci, teliti, dan apa adanya. Hal ini guna memastikan bahwa segala hasil penilaian sesuai dengan data serta fakta yang terjadi setiap hari di lapangan.
Pemerintah Kota Dumai ikut serta mendampingi proses penilaian ini melalui Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh Kepala Dinas Yuda Pratama Putra, S.STP dan Kabid PSLB3 John Kusuma Putra, S.T. beserta jajaran lainnya.
Melalui penyampaiannya, Kadis Yuda menyebutkan jika proses penilaian Adipura ini merupakan suatu momentum penguatan terhadap aspek pengelolaan sampah dan lingkungan di Kota Dumai.
Yuda Pratama menyebut bahwa sejauh ini tahapan penilaian berjalan dengan lancar dengan beberapa evaluasi ringan yang perlu dilaksanakan.
Yuda juga menyebut jika DLH memaparkan strategi utama saat ini dalam pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat Kota Dumai.






