DUMAI — Menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat terkait ketertiban umum berupa kosan yang kerap dijadikan tempat mesum dan transaksi narkoba.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai melaksanakan razia di Indo Kost Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Selasa (13/01/2026) sekira pukul 06.00 WIB.
Dalam razia tersebut petugas Satpol PP didampingi lurah Teluk Binjai, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta ketua RT setempat.
Hasilnya bukan hanya pasangan mesum yang ditemukan, tetapi juga ada LGBT, pengedar dan pengguna narkoba serta Warga Negara Asing Cina yang berada di kamar istimewa.
Dalam kamar WNA Cina tersebut ditemukan studio foto atau film yang tak tahu peruntukannya.
“Kita amankan WNA Cina berinisial YC (32) yang masuk dari Imigrasi Belawan dan mengaku sudah ditinggal di kosan selama dua bulan lebih. Sedangkan penjelasan pemilik kosan WNA tersebut sudah tinggal 6 bulan, ” kata Kasatpol PP Dumai Eko Wardoyo, Selasa (13/01/2026)
Untuk WNA langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai untuk proses lebih lanjut.
Kata Wardoyo lagi, dalam razia Indo Kost itu petugas juga mengamankan penghuni yang sedang nyabu karena di kamarnya ditemukan bong.
Lain itu saat menjalani pemeriksaan petugas juga menemukan beberapa paket sabu dalam ukuran kecil dan sedang. Dan untuk pelaku telah diserahkan ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan.
Kata Eko melanjutkan dalam lokasi yang sama petugas Satpol PP turut mengamankan wanita muda yang masih duduk di bangku SMK di Kota Dumai.
“Ia mengaku merupakan warga Dumai setelah dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberi surat pernyataan kita minta memanggil orang tuanya, ” tegas Eko.
Dalam razia di Indo Kost di awal Januari 2026 tersebut petugas mengamankan RS (22) pria berduaan NJS (19) perempuan status siswi bukan pasangan suami istri.
Lain itu, MNH (22) laki-laki tidak memiliki KTP, AFI (23) perempuan, DHR (29) perempuan dan Fi (29) laki laki.
Selanjutnya ER (30) perempuan, KMN (33) laki-laki status bukan suami istri dibawa ke Polres karena memiliki narkoba dalam ukuran kecil dan sedang.
RJ (34) laki-laki tak memiliki KTP tetapi hanya memiliki fc KTP. NS (30) perempuan hanya memiliki fc KTP. SP ( 32) laki-laki sekamar tanpa ikatan pernikahan, MH (22) perempuan bukan suami istri. E (29) perempuan bukan pasangan suami istri dan AA (35) laki-laki.
“Kita ingatkan pada pemilik kosan agar tidak memasukkan orang tanpa ikatan suami istri ataupun orang asing yang tak memiliki dokumen, karena melanggar peraturan daerah undang undang-undang keimigrasian, ” tegas Eko.
didampingi Kabid Penegakan Perundangan, Ghazali. (Rls)
Editor : Feri Windria






