foto : catatan riau
DUMAI – Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural ke Malaysia di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau pada Rabu (14/1) dini hari.
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat jajaran Polsek Sungai Sembilan melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 02.00 WIB dan mencurigai tiga kendaraan yang diduga mengangkut CPMI non prosedural.
Petugas menghentikan satu unit mobil Fortuner dan menemukan delapan perempuan yang akan diberangkatkan secara non prosedural.
Petugas memeriksa satu unit minibus dan mendapati 17 CPMI. Kemudian, satu unit mobil Sigra juga dihentikan dan ditemukan satu CPMI lainnya,” ujar Rinardi.
Rinardi mengatakan informasi tersebut berasal dan hasil koordinasi dengan Kepala BP3MI Riau, Fanny.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan tiga terduga pelaku berinisial JS, MT, dan AP yang berperan sebagai sopir dan pengurus pengiriman.
Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang mandor berinisial P.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban diketahui harus membayar antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta kepada pihak perekrut untuk dapat diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia.
“Praktik ini menunjukkan adanya pola perdagangan orang dan penyelundupan pekerja migran yang terorganisir.
Para korban dijanjikan pekerjaan, tetapi justru ditempatkan dalam situasi yang sangat rentan terhadap eksploitasi,” tegas Dirjen Rinardi.
Kementerian P2MI mengapresiasi langkah cepat Polres Dumai yang berhasil mencegah keberangkatan para korban sebelum keluar dari wilayah Indonesia.
“Pencegahan di hulu seperti ini sangat penting untuk melindungi warga negara kita dari risiko kerja paksa, eksploitasi, dan perdagangan orang di luar negeri,” imbuhnya.
Saat ini, seluruh korban masih berada di Polsek Sungai Sembilan dan akan segera diserahterimakan kepada BP3MI Riau melalui P4MI Dumai untuk dilakukan pendataan, pendampingan, serta proses pemulihan.
Sementara itu, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum di Polres Dumai guna pengembangan jaringan.
Kementerian P2MI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan selalu memanfaatkan jalur penempatan yang sah demi keselamatan dan perlindungan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Gunakan selalu jalur penempatan yang sah agar hak, keselamatan, dan perlindungan hukum pekerja migran Indonesia dapat terjamin,” demikian kata Dirjen Rinardi.***






