Aset Pemkab Inhu Senilai Rp13 M Lebih Diduga Hilang

- Penulis

Selasa, 1 November 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENGAT, Tribunriau-
Aset daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu) senilai Rp13 M lebih yang dianggarkan pada tahun 2003 dan 2004 lalu diduga hilang entah kemana.

Aset yang hilang tersebut berupa 4 unit Mesin PLTD di Teluk Erong, Kecamatan Rengat dan tanki BBM, dua jenis aset tersebut ditotal bernilai Rp.13 M lebih.

Salah seorang aktivis LSM lokal, Lamidi,Amd menyatakan Sekretaris Daerah Kabupaten yang menjabat pada saat hilangnya aset tersebut harus bertanggung jawab, hal itu sesuai dengan PP 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 6 ayat 2, yang menyatakan Sekda selaku pengelola berwenang dan bertanggung jawab atas aset daerah.

“Hilangnya aset daerah ini menimbulkan kerugian negara, sesuai peraturan pemerintah (PP), sekda yang menjabat kala itu harus bertanggung jawab,” ujar Lamidi kepada Tribunriau.com beberapa hari yang lalu.

Pada saat itu, ditambahkan Lamidi, Sekda dijabat oleh Erisman. Selain Sekda, pihak yang turut bertanggung jawab adalah Perusahaan Daerah (Prusda) Inhu.

Selain itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhu yang saat itu dijabat Khairizal dan sekarang sudah menjadi Wakil Bupati Inhu juga harus bertanggung jawab. Karena aset tersebut juga dibawah tanggung jawab Distamben.

“Semua yang terkait harus bertanggung jawab, kita berharap adanya pihak berwenang yang menyelidiki hal ini,” harapnya.

Riduan Alinas, Dirut PD. Indragiri ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa asset Inhu berupa sembilan mesin PLTD, Mess Narasinga di Pekanbaru, Mess Indragiri di Pekanbaru sudah diserahkan ke Pemkab Inhu pada tahun 2012. Sekarang tinggal lagi Plaza Rengat dan Wisma Embun Bunga yang masih dikelola PD. Indragiri. “Soal hilangnya empat unit mesin PLTD Teluk Erong, Itu tanggungjawab Distamben,” terangnya.

Penulis: Harmaein | Indragiri Hulu

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Dumai Ikut Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabun dan Pil Extasy
Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat
KP. Bangau – 5006 Gagalkan Penyeludupan Manusia di Perairan Rupat Bengkalis
Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok
Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong
BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Upaya Peredaran 1,5 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Di Pintu Tol Dumai – Pekanbaru, Polres Dumai Gagalkan Peredaran Sabu sabu Seberat 1,5 Kg
Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Kejaksaan Negeri Dumai Ikut Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabun dan Pil Extasy

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:44 WIB

KP. Bangau – 5006 Gagalkan Penyeludupan Manusia di Perairan Rupat Bengkalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong

Berita Terbaru