Bencana Karhutla Harus Disikap dengan Hukum yang Tegas

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kebakaran hutan dan lahan


PEKANBARU- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi setiap tahun di provinsi Riau mengindikasikan lemahnya penegakan hukum. Faktanya, setiap tahun warga Riau akan menghirup asap yang disebabkan oleh karhutla.

Berdasarkan pantauan satelit Terra dan Aqua tercatat 286 hotspot di Sumatera, dimana 160 hotspot ada di Riau, yaitu di Rohil 94, Rohul 6, Inhil 4, Pelalawan 16, Inhu 12, Bengkalis 8, Dumai 9, Kuansing 7, Rohul 6, Inhil 4, Kampar 2 dan Siak 2 pada Rabu (23-7-2014). Jarak pandang di Pelalawan 2 km dan Rengat 5 km karena terhalang oleh asap.

Lebih dari 70% kebakaran terjadi di luar kawasan hutan. Penyebab karlahut 99% adalah disengaja atau akibat ulah manusia. Dampak yang ditimbulkan akibat karhutla tentu sangat besar.

Menurut Polda Riau dan Bareskrim Polri motif pembakaran di kebun pribadi adalah alasan ekonomi. Pelaku pembakaran hutan dan lahan disuruh pemilik lahan dengan upah Rp500.000 – Rp750.000 untuk lahan rata-rata seluas 10 ha.

Modus pembakaran hutan dan lahan menurut Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dilakukan oleh kelompok yang terorganisir dalam bentuk koperasi untuk membuka kebun kelapa sawit baru yang mudah dan murah. Ini dilakukan dengan memanfaatkan konflik penguasa adat dan pemerintah.

“Modusnya, areal yang dibakar jauh dari permukiman karena lemahnya pengawasannya. Dilakukan saat musim kering, yang dimulai dengan membakar ranting-ranting yang ada. Pembakaran dilakukan dengan menggunakan ban bekas dipotong-potong diberi minyak lalu dibakar. Setelah dibakar lalu ditinggalkan. Waktu membakar pagi hingga sore hari. Kelompok yang membakar melalui koperasi bekerjasama dengan “Batin” (Kepala Adat) dan Lurah. Kemudian Lurah mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) per 2 ha sesuai dengan jumlah orang dari daftar nama-nama anggota Koperasi yang akan memperoleh 2 ha/orang,” terang Sutopo.

Dengan kondisi spt itu tentu Pemda harusnya dapat mencegah karlahut di wilayahnya.(rtc)

Berita Terkait

LPS Bukit Batrem, Pengangkutan Sampah 12 RT Secara Maksimal
Green Policing Polres Dumai, Gerakan Nyata Menjaga Alam untuk Masa Depan
Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 “POLRI UNTUK MASYARAKAT.” Polres Dumai Gelar Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung
Diduga Tak Miliki IPAL Layak, Dapur MBG Tombo 2 Didesak Tutup Sementara
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sukarjo Mesim
PT. Ivo Mas Tunggal Gelar Gotong Royong Bersama Masyarakat dan Mitra Kerja
Apical Perkuat Infrastruktur Lingkungan melalui Normalisasi Saluran Parit di Lubuk Gaung

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:59 WIB

LPS Bukit Batrem, Pengangkutan Sampah 12 RT Secara Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:08 WIB

Green Policing Polres Dumai, Gerakan Nyata Menjaga Alam untuk Masa Depan

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:20 WIB

Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 “POLRI UNTUK MASYARAKAT.” Polres Dumai Gelar Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:11 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Sri Tanjung

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:22 WIB

Diduga Tak Miliki IPAL Layak, Dapur MBG Tombo 2 Didesak Tutup Sementara

Berita Terbaru

Berita

Danramil 02/Sungai Apit Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 12:29 WIB