BENGKALIS – Antrean panjang kembali terjadi di SPBU 16.287.090, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena selain harus menunggu cukup lama, mereka juga menghadapi pembatasan pengisian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua.
Sejak pagi hingga sore hari, puluhan kendaraan terlihat mengular menunggu giliran mengisi BBM. Sejumlah pengendara mengaku harus menghabiskan waktu berjam-jam agar bisa memperoleh bahan bakar.
Keluhan masyarakat semakin bertambah setelah diterapkannya pembatasan pengisian Pertalite. Menurut sejumlah warga, sepeda motor berkapasitas tangki besar seperti Yamaha Vixion, Honda Tiger, dan beberapa jenis motor lainnya hanya diperbolehkan mengisi Pertalite maksimal senilai Rp100.000.
Padahal, menurut mereka, kapasitas tangki kendaraan tersebut mampu menampung BBM dengan nilai sekitar Rp130.000 atau lebih. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sehingga menyulitkan masyarakat, terutama bagi mereka yang harus menempuh perjalanan jauh.
“Kami sudah susah mencari BBM dan harus menempuh perjalanan jauh ke SPBU. Setelah sampai, pengisian malah dibatasi Rp100.000, padahal kapasitas tangki motor kami sekitar Rp130.000,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mempertanyakan alasan pembatasan tersebut. Berdasarkan keterangan yang mereka terima dari petugas, pembatasan dilakukan karena sistem barcode. Namun, beberapa pengendara mengaku tidak diminta melakukan pemindaian barcode saat pengisian BBM.
“Kalau memang alasannya barcode, kenapa saat kami mengisi tidak ada proses scan barcode? Kami berharap ada penjelasan yang jelas agar masyarakat tidak bingung,” kata warga lainnya.
Selain persoalan pembatasan pengisian, sebagian masyarakat juga meminta adanya pemeriksaan terhadap sistem takaran BBM di SPBU tersebut. Permintaan itu muncul setelah adanya dugaan dari sebagian warga mengenai kemungkinan ketidaksesuaian antara jumlah BBM yang diterima dengan nominal yang dibayarkan. Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum terbukti dan belum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Kapolda Riau dan Kapolres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang guna memastikan apakah sistem pengukuran atau takaran BBM di SPBU 16.287.090 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, informasi tersebut dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, mereka meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 16.287.090 belum memberikan keterangan resmi terkait antrean panjang, kebijakan pembatasan pengisian Pertalite, maupun tanggapan atas keluhan masyarakat. Redaksi akan memberikan ruang bagi pihak pengelola SPBU untuk menyampaikan klarifikasi apabila telah memberikan pernyataan resmi.
SPBU 16.287.090 Rupat,
Rupat, Bengkalis – Antrean panjang kembali terjadi di SPBU 16.287.090, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena selain harus menunggu cukup lama, mereka juga menghadapi pembatasan pengisian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua.
Sejak pagi hingga sore hari, puluhan kendaraan terlihat mengular menunggu giliran mengisi BBM. Sejumlah pengendara mengaku harus menghabiskan waktu berjam-jam agar bisa memperoleh bahan bakar.
Keluhan masyarakat semakin bertambah setelah diterapkannya pembatasan pengisian Pertalite. Menurut sejumlah warga, sepeda motor berkapasitas tangki besar seperti Yamaha Vixion, Honda Tiger, dan beberapa jenis motor lainnya hanya diperbolehkan mengisi Pertalite maksimal senilai Rp100.000.
Padahal, menurut mereka, kapasitas tangki kendaraan tersebut mampu menampung BBM dengan nilai sekitar Rp130.000 atau lebih. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sehingga menyulitkan masyarakat, terutama bagi mereka yang harus menempuh perjalanan jauh.
“Kami sudah susah mencari BBM dan harus menempuh perjalanan jauh ke SPBU. Setelah sampai, pengisian malah dibatasi Rp100.000, padahal kapasitas tangki motor kami sekitar Rp130.000,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mempertanyakan alasan pembatasan tersebut. Berdasarkan keterangan yang mereka terima dari petugas, pembatasan dilakukan karena sistem barcode. Namun, beberapa pengendara mengaku tidak diminta melakukan pemindaian barcode saat pengisian BBM.
“Kalau memang alasannya barcode, kenapa saat kami mengisi tidak ada proses scan barcode? Kami berharap ada penjelasan yang jelas agar masyarakat tidak bingung,” kata warga lainnya.
Selain persoalan pembatasan pengisian, sebagian masyarakat juga meminta adanya pemeriksaan terhadap sistem takaran BBM di SPBU tersebut. Permintaan itu muncul setelah adanya dugaan dari sebagian warga mengenai kemungkinan ketidaksesuaian antara jumlah BBM yang diterima dengan nominal yang dibayarkan. Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum terbukti dan belum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Kapolda Riau dan Kapolres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang guna memastikan apakah sistem pengukuran atau takaran BBM di SPBU 16.287.090 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, informasi tersebut dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, mereka meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 16.287.090 belum memberikan keterangan resmi terkait antrean panjang, kebijakan pembatasan pengisian Pertalite, maupun tanggapan atas keluhan masyarakat. Redaksi akan memberikan ruang bagi pihak pengelola SPBU untuk menyampaikan klarifikasi apabila telah memberikan pernyataan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.







