Bertepatan HBA 54, Kejari Siak Tetapkan 9 Tersangka Korupsi

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK- Kejaksaan Negeri (Kejasi) Siak, Selasa (22/7/14) merayakan HUT Adyaksa ke 54 dengan berbagai agenda bakti sosial dan perlombaan olahraga. Selain itu, diumumkannya penetapan 9 tersangka korupsi yang dapat merugikan keuangan negara melalaui APBD Siak miliaran rupiah.

9 orang tersangka korupsi yang telah ditingkatkan statusnya dari proses penyelidikan (Lid) ke proses penyidikan (Dik) tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Kajari Siak nomor Print-01.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyaluran kredit pupuk PT Permodalan Siak (PERSI) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak kepada PT Indrapuri Wahana Asia sekitar Rp5,5 miliar dengan anggaran APBD Siak 2008 atas tersangka Haimin Kadir. Dan SPP Kajari Siak nomor Print-02.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang kasus yang sama atas tersangka Ghifari Akbar.

Dan SPP Kajari Siak nomor Print-03.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang kasus yang sama atas tersangka Abdul Majid. Dan SPP Kajari Siak nomor Print-04.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang kasus yang sama atas tersangka Ngadi Biesto.

Selanjutnya dugaan korupsi pada Dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Lalang, Kecamatan Sungai Apit berdasarkan SPP Kajari Print-05/N.4.14.8/Fd.1/05/2013 tertanggal 13 Mai 2014 tentang dugaan korupsi dalam penyetoran angsuran UED-SP yang merugikan negara Rp270 juta, atas nama tersangka Rusmaini.

Lanjut, dugaan korupsi di PD Sarana Pembangunan Siak (SPS). Berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-06/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014 tentang dugaan korupsi yang dilakukan Direksi PD SPS, dengan melakukan MoU PT BSL dalam hal jual beli pupuk NPK Pelangi sebanyak 220 ton tanpa persetujuan dari Badan Pengawas, sehingga kerugian negara sekitar Rp1,09 miliar, atas tersangka Aflah Aman.

Selain itu berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-07/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014, atas tersangka Aflah Aman dalam kasus pembelian pupuk TSP cap Kuda dan KCL Mahkota yang dilakukan mantan Direktur PD-SPS, dengan cara melakukan pembelian pupuk ke CV Tumbuh Subur dan menjual kembali ke Aldi Alisman, Nurul Huda, dan Syaiful Anas yang pembayarannya dilakukan bertahap dan tanpa diketahui Badan Pengawas, sehingga dapat merugikan negara sekitar Rp2,4 miliar.

Berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-08/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014, tentang dugaan korupsi yang dilakukan Direksi PD SPS, dengan melakukan MoU PT BSL dalam hal jual beli pupuk NPK Pelangi sebanyak 220 ton tanpa persetujuan dari Badan Pengawas, sehingga kerugian negara sekitar Rp1,09 miliar, atas tersangka Wayan.

Berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-09/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014, tentang dugaan korupsi pembelian pupuk TSP cap Kuda dan KCL Mahkota yang dilakukan mantan Direktur PD-SPS, dengan cara melakukan pembelian pupuk ke CV Tumbuh Subur dan menjual kembali ke Aldi Alisman, Nurul Huda, dan Syaiful Anas yang pembayarannya dilakukan bertahap dan tanpa diketahui Badan Pengawas, sehingga dapat merugikan negara sekitar Rp2,4 miliar, atas tersangka Masril.

“Saat ini tim jaksa penyidik saya, sesuai hasil ekspos perkara bersama, maka kita menetapkan 9 berkas tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Siak. Saat ini kita sudah tingkatkan ke Dik, dan kita masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kajari Siak Zainul Arifin.

Pantauan dan informasi yang dirangkum riauterkinicom bahwa, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, Kajari Siak Zainul Arifin, “terjun” langsung dalam melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Dan dibantu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M.Emri Kurniawan, jaksa fungsional Ayatul Comaini, Kasi Inteleijen Robi, dan jaksa fungsional Iwan Roy Carles.

Hal itu dibenarkan Kajari Zainul, “Dalam proses kasus dugaan korupsi ini, saya langsung yang memimpinnya dan dibantu Kasi Pidsus, dan Kasi Intel, serta dua jaksa fungsional. Kita sudah tingkat ke Dik, setelah beberapa hari melakukan Lid,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap kepada seluruh tersangka agar kooperatis dalam proses Dik tersebut, dan segera mengganti kerugian negera sesuai hasil audit infestigasi BPK nantinya.(rtc)

Berita Terkait

Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia
Polres Dumai Gencar Patroli Tim Raga, Sasar Premanisme dan Geng Motor
Sebanyak 3.750 Pcs Ban Bekas di Bawa KM Harapan Jaya Tampa Dokumen Diamankan Bea Cukai Dumai
BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro
Kurang Dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Pelaku “Spesialis” Pencuri Sajadah Masjid dan Musala
Pengedar 7 Paket Sabu sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkotika Polres Dumai
Polsek Dumai Barat Menggagalkan Peredaran Norkotika Jenis Sabu
Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Polda Riau: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Polres Dumai Gencar Patroli Tim Raga, Sasar Premanisme dan Geng Motor

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:01 WIB

Sebanyak 3.750 Pcs Ban Bekas di Bawa KM Harapan Jaya Tampa Dokumen Diamankan Bea Cukai Dumai

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:04 WIB

BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:54 WIB

Kurang Dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Pelaku “Spesialis” Pencuri Sajadah Masjid dan Musala

Berita Terbaru